
PPKM Mikro Dimulai 9 Februari, Apa Saja yang Diatur?

Tangkapan layar Youtube, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto
Pemerintah meyakini Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dapat menekan angka positif Covid-19. Pencegahan, penanganan, pembinaan dan dukungan operasional penanganan Covid-19 akan dilakukan sampai dengan tingkat desa atau kelurahan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan berdasarkan data penambahan kasus baru hasil PPKM di DKI Jakarta sudah mulai flat; Jawa Timur, Banten dan Yogyakarta sudah turun; Jawa Barat masih ada peningkatan dan Bali masih agak naik sedikit. Oleh karena itu, Menko Airlangga menyatakan perlu adanya pendekatan yang lebih mikro.
Tujuan PPKM Mikro untuk menekang kasus positif dan melandaikan kurva sebagai bentuk keberhasilan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Adapun aksi menekan angka positif ini digerakkan hingga level terkecil yaitu RT/RW atau desa/kelurahan.
Airlangga mengatakan sebagai scenario pengendalian bisa terkontrol dengan baik diperlukan pembentukan pos jaga di tingkat kelurahan dan desa yang melakukan 4 fungsi. Yakni fungsi pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung operasional penanganan Covid-19 di tingkat desa maupun ditingkat kelurahan.
“Kepada kepala daerah, Gubernur mengatur pemberlakuan sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomer 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Mikro,” kata Menko Airlangga saat konferensi pers.
Selain itu ada juga Instruksi Menteri Desa PDTT Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penggunaan Dana Desa dalam Pelaksanaan PPKM Mikro di Desa. PPKM Mikro akan dimulai 9 Februari hingga 22 Februari 2021.
Apa saja yang diatur dalam PPKM Mikro? Perkantoran diatur 50% work from home (WFH), adapun instansi pemerintah sesuai dengan SE MenpanRB. Kegiatan belajar mengajar tetap dilakukan secara daring. Pusat perbelanjaan/mal diperlonggar yakni jam operasi sampai dengan pukul 21.00. Untuk restoran, dine in maksimal 50% dengan prokes dan melayani pesan antar tetap diperbolehkan. Konstruksi tetap diperbolehkan beroperasi 100% dengan prokes. Tempat ibadah maksimal 50% dengan prokes. Adapun fasilitas umum/kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.
Leave a reply
