
PPKM Diperpanjang Lagi, Tetapi Pusat Perbelanjaan Bisa Beroperasi Terbatas

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan
Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 hingga 2. Untuk Jawa-Bali, diperpanjang dari 10 Agustus hingga 16 Agustus. Sedangkan di luar Jawa-Bali, karena mempertimbangkan jumlah kasus yang masih naik dan kondisi geografis yang berkepulauan, diperpanjang hingga 23 Agustus 2021.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang menjadi koordinator untuk penanganan pandemi Covid-19 wilayah Jawa-Bali mengatakan pelaksanaan PPKM level 4, level 3 dan level 2 di Jawa-Bali selama sepekan terakhir yaitu 2 Agustus hingga 9 Agustus telah berhasil menurunkan jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 sebesar 59,6% dari puncak kasus pada 15 Juli lalu.
“Momentum yang sudah cukup baik ini harus terus dijaga. Untuk itu atas arahan Presiden Republik Indonesia, maka PPKM level 4, level 3 dan level 2 di Jawa-Bali akan diperpanjang sampai tanggal 16 Agustus 2021,” ungkap Luhut dalam konferensi pers pada Senin malam, (9/8).
Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang menjadi koordinator penanganan pandemi Covid-19 di luar Jawa-Bali, mengatakan sesuai arahan Presiden Joko Widodo, PPKM di luar Jawa-Bali diperpanjang selama dua minggu yaitu hingga 23 Agustus 2021. Periode yang lebih lama ini, karena kasus di luar Jawa-Bali belum menurun, berbeda dengan Jawa-Bali. Selain itu, juga mempertimbangkan kondisi alamiah luar Jawa-Bali yang berkepulauan dan wilayahnya yang luas.
Di luar Jawa-Bali sendiri, ungkap Airlanggga, ada 45 kabuapten/kota yang masih dalam status PPKM level 4. Kemudian, sebanyak 302 kabupaten/kota yang berada di level 3 dan sebanyak 39 kabupaten/kota yang berada di level 2.
Luhut dan Airlangga mengatakan perpanjangan PPKM ini akan tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri. “Ini seluruhnya akan dimasukan dalam Instruksi Mendagari yang akan diterbitkan pada malam ini,” ujar Airlangga. Hal yang sama juga disampaikan Luhut.
Aktivitas di Pusat Bisnis Dilonggarkan
Meski ada perpanjangan kebijakan PPKM, Luhut mengatakan untuk wilayah Jawa-Bali, akan ada penyesuaian dan ujicoba pelonggaran aktivitas di sektor perbelanjaan atau mall dan industri esensial yang berbasis ekspor dan penunjangnya.
Pemerintah, jelas Luhut, akan melakukan ujicoba pembukaan secara gradual untuk mall atau pusat perbelanjaan di wilayah dengan level 4 dengan memperhatikan implementasi protokol kesehatan.
“Ujicoba pembukaan pusat perbelanjaan ini akan dilakukan di Jakarta, Bandung, Surabaya, Semarang dengan kapasitas 25% selama seminggu ke depan dengan protokol kesehatan yang ketat. Hanya mereka yang sudah divaksinasi dapat masuk ke mall dan harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Anak di bawah 12 tahun dan [orang dewasa] di atas 70 tahun akan dilarang masuk ke dalam mall atau pusat perbelanjaan sementara ini,” jelas Luhut.
Selanjutnya, untuk industri esensial berbasis ekspor. jelas Luhut minggu ini sudah disusun protokol kesehatan agar mulai minggu depan, untuk wilayah leve 4, bisa beroperasi 100%, tetapi dibagi dalam minimal dua shift kerja.
Penyesuaian di level 4 dilakukan juga di tempat ibadah. Pada masa 10 Agustus hingga 16 Agustus, di kabupaten/kota level 4 di Jawa-Bali, dapat melakukan ibadah dengan kapasitas maksimum 25% atau maksimal 20 orang.
Pelonggaran juga dilakukan di luar Jawa-Bali, meski statusnya masih dalam PPKM level 3 dan 4. Airlangga mengatakan untuk kabupaten/kota level 3 di luar Jawa-Bali, selama periode 10 Agustus hingga 23 Agustus, ketentuannya adalah: pertama, kegiatan belajar mengajar dapat dilakukan tatap muka maksimum 50% dengan prokes ketat. Kedua, industri orientasi ekspor dan penunjanganya dapat beroperasi 100% dengan prokes ketat. Apabila ditemukan ada yang positif Covid-19, akan ditutup 5 hari. Ketiga, restoran juga sudah bisa makan di tempat maksimal 50% dengan prokes ketat. Keempat, pusat perbelanjaan bisa beroperasi hingga pukul 20.00, maksimal 50% dan wajib masker. Kelima, tempat ibadah dapat beroperasi dengan 50% kapasitas dan proskes ketat.
Sedangkan untuk kabupaten/kota level 4 di luar Jawa-Bali, ada penyesuaian di industri ekspor dan penunjangnya. “Ini bisa beroperasi secara penuh dan apabila ditemukan kluster ditutup 5 hari,” ujar Airlangga. Sedangkan tempat ibadah di wilayah level 4, maksimal beroperasi dengan kapasitas 25% atau 30 orang dengan prokes ketat.
Leave a reply
