
Potensinya Mencapai Rp188 Triliun, Pemerintah Luncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang

Pemerintah meluncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang, Senin (25/1)/Iconomics
Pemerintah meluncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang untuk mendorong optimalisasi potensi wakaf di Indonesia dan pengelolaan wakaf secara produktif. Peluncuran dilakukan oleh Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin di Istana Negara, Senin (25/1).
Presiden dalam sambutannya mengatakan pemerintah terus mencari jalan menemukan terobosan untuk mengurangi ketimpangan sosial untuk mewujudkan pemerataan pembangunan di seluruh pelosok Tanah Air. Presiden mengatakan telah berkali-kali menekankan pentingnya redistribusi aset, perluasan akses permodalan, penguatan keterampilan dan perubahan budaya dalam mengatasi kemiskinan dan kesenjangan sosial.
“Salah satu langkah terobosan yang perlu kita pikirkan adalah pengembangan lembaga keuangan syariah yang dikelola berdasrakan sistem wakaf. Potensi wakaf di Indonesia sangat besar baik wakaf benda tidak bergerak maupun benda bergerak termasuk wakaf dalam bentuk uang,” ujar Presiden.
Presiden mengungkapkan potensi aset wakaf per tahun mencapai Rp2.000 triliun dan potensi wakaf uang bisa menembus Rp Rp188 triliun. “Oleh karena itu kita perlu perluas lagi cakupan pemanfaatan wakaf. Tidak lagi terbatas untuk tujaun ibadah, tetapi dikembangkan untuk tujuan sosial ekonomi yang memberikan dampak signifikan bagi pengurangan kemisikan dan ketimpangan sosial dalam masyarakat,” ujarnya.
Peluncuran Gerakan Nasional Wakaf Uang, tambah Presiden, menjadi penting bukan hanya untuk meningkatkan awareness, kepedulian, literasi dan edukasi masyarkat terhadap ekonomi dan keuangan syariah, tetapi juga sebagai upaya memperkuat rasa kepedulian dan solidaritas sosial untuk mengatasi kemiskinan dan ketimpangan sosial di negara kita.
“Sebagai neagra dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia, sudah saatnya kita memberikan contoh praktik pengelolaan wakaf yang transparan, yang profesional, yang kredibel, yang bisa dipercaya dan memiliki dampak yang produktif bagi kesejahteraan dan pemberdayaan ekonomi umat Islam, serta sekaligus bisa memberikan pengaruh signifikan pada upaya menggerakan ekonomi naisonal kita khususnya di sektor usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah,” ujar Presiden.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Presiden Ma’ruf Amin yang juga sebagai Ketua Harian Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), mengatakan pencanangan Gerakan Wakaf Nasional Uang (GWNU) merupakan tindak lanjut salah satu dari empat fokus pembangunan ekonomi dan keuangan syariah yaitu pengembangan dana sosial syariah dimana salah satunya adalah pengembangan dana wakat. Tiga fokus lainnya adalah pengembangan industri produk halal, pengembangan industri keuangan syariah dan pengembangan perluasan kegiatan atau bisnis syariah.
Wapres mengatakan wakaf adalah salah satu ajaran Islam yang memuat pesan kepedulian untuk berbagai dan upaya melakukan pemerataan kesejahteraan masyarakat. Wakaf, tambahnya, juga memiliki dimensi ekonomi mengingat wakaf dapat dijadikan instrumen dalam mengatasi kesenjangan dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarkat.
Masyarakat Indonesia, jelas Wapres sudah lama mempraktikan wakaf dalam kehidupan sehari-hari. Senada dengan Presiden, potensi wakaf Indonesia, menurut Wapres dengan mengutip data dari Badan Wakaf Indonesia mencapai Rp180 triliun.
Namun, tambah Wapres, potensi wakaf yang besar itu belum dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Selain itu pemanfaatan wakaf masih lebih banyak digunakan untuk bidang sosial peribadatan, yaitu untuk penyediaan masjid, madrasah dan makam (3M).
Gerakan Wakaf Nasional Uang yang dicanangkan pada hari ini, jelas Wapres, menandai dimulainya transformasi pelaksanaan wakaf yang lebih luas dan modern.
Pertama, sesuai dengan Undang-Undang Wakaf No.41 tahun 2004 tentang Wakaf, harta benda wakaf diperluas tidak hanya benda tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan, tetapi juga meliputi benda bergerak berupa uang dan benda-benda bergerak selain uang seperti kendaraan, mesin, logam mulia dan surat berharga syariah.
Kedua, pembenahan tata kelola yang dimulai dengan pembenahan tata kelola wakaf uang sebagai salah satu bentuk wakaf produktif. Pembenahan tata kelola ini diinisiasi oleh Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Selain meluncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang, pada saat bersamaan pemerintah juga melucurkan brand ekonomi syariah. Wapres mengtakan brand ekonomi syariah merupakan suatu logo atau simbol milik negara yang digunakan untuk menyatukan kebersamaan dalam seluruh kegiatan yang berkaitan dengan ekonomi dan keuanagan syariah di Indonesia.
Brand ekonomi syariah ditujukan juga untuk peningkatan literasi, edukasi dan sosialisasi ekonomi dan keuanagan syariah yang masif dengan tujuan untuk meningkatkan pengetahuan (knowledge) keterampilan (skill), dan keyakinan (confidence) masyarakat akan ekonomi dan keuangan syariah.
“Saya berharap agar brand ekonomi syariah dapat digunakan oleh seluruh kementerian/lembaga dan pemangku kepentingan yang bergerak dalam ekonomi dan keuangan syariah pada setiap kegiatan dan produk yang mereka miliki,” ujar Wapres.
Leave a reply
