Poin Penting Inpres Realokasi Anggaran dan Refocusing Kegiatan Kementerian dan Pemda

0
148

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dikutip dari laman Kementerian Keuangan pada Minggu (22/03/2020), Inpres tersebut meminta kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (pemda) mengutamakan alokasi anggaran utnuk mempercepat penanganan Covid-19 sesuai dengan protokol penanganan. Kementerian/lembaga dan pemda diminta untuk segera merevisi anggaran dan mengajukan kepada menteri keuangan (menkeu).

Dalam video yang diunggah pada media sosial, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pengadaan barang dan jasa terutama untuk bidang kesehatan, alat kesehatan, alat pelindung diri, semua merupakan prioritas yang sangat tinggi. Dan itu bisa disegerakan dengan berlandaskan pada Undang-undang Penanggulangan Bencana, serta peraturan yang diturunkan dari undang-undang tersebut.

Terkait dengan Inpres tersebut, Sri Mulyani menuliskan beberapa instruksi khusus kepada sejumlah menteri dan kepala lembaga negara. Khusus untuk Menteri Keuangan diinstruksikan untuk memfasilitasi proses revisi anggaran secara cepat, sederhana, dan akuntabel.

Halaman Berikutnya
1 2

Leave a reply

Iconomics