PLN Teken Perjanjian Kredit Investasi dengan Sejumlah Bank Senilai Rp12 Triliun

0
577

PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) bersama sejumlah bank telah melakukan penandatanganan Perjanjian Kredit Investasi dengan total plafon fasilitas yang diberikan sebesar Rp12 triliun.

Kredit  dengan jangka waktu tenor 10 tahun dan 5 tahun tersebut akan digunakan PLN untuk mendukung pendanaan pembangunan proyek infrastruktur ketenagalistrikan di Indonesia.

Perjanjian Kredit Investasi tersebut diperoleh melalui 3 skema, yaitu skema sindikasi konvensional sebesar Rp8,8 triliun, skema sindikasi syariah sebesar Rp1,2 triliun, dan skema bilateral konvensional sebesar Rp2 triliun.

Penandatanganan perjanjian dilakukan secara daring oleh  PLT EVP Keuangan PLN, Teguh Widhi Harsono dengan bank sindikasi pada Jumat (4/12).

Untuk skema konvensional dilakukan dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., PT Bank Central Asia Tbk., PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk., PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., dan PT BPD Jawa Barat dan Banten Tbk.

Untuk sindikasi yang menandatangani perjanjian pembiayaan investasi dengan skema syariah adalah PT Bank Syariah Mandiri dan PT BCA Syariah. Selain sindikasi, PLN juga turut melakukan kerjasama bilateral dengan skema konvensional bersama dengan PT Bank CIMB Niaga Tbk.

Baca Juga :   Wujudkan Transisi Energi, PLN dan CT Corp Jalin Kerja Sama Kembangkan Energi Hijau

“Terlaksananya Penandatanganan Perjanjian Kredit Investasi ini menjadi salah satu bukti nyata dukungan serta kepercayaan dari Lembaga Keuangan Bank Nasional untuk dapat memenuhi rencana investasi PLN yang hingga saat ini masih termuat dalam RUPTL PLN 2019-2028 yang telah ditetapkan oleh Menteri ESDM,” Ungkap Direktur Keuangan PLN, Sinthya Roesly melalui keterngan tertulis yang diterima Iconomics, Jumat (4/12).

Melalui RUPTL, Kementerian ESDM terus mendorong pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan khususnya pengembangan energi terbarukan dengan target penambahan pembangkit energi terbarukan sebesar 16.714 MW untuk mencapai target bauran EBT minimum 23% pada tahun 2025 dan seterusnya. Pemerintah terus mendorong penggunaan teknologi pembangkit yang ramah lingkungan, dengan mendorong penerapan teknologi PLTU Clean Coal Technology (CCT). Sementara itu, bauran gas dijaga sebesar minimum 22% pada tahun 2025 dan seterusnya, guna mendukung integrasi pembangkit EBT yang bersifat intermittent (Variable Renewable Energy).

Meskipun di tengah kondisi pandemi, PLN berkomitmen untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik, mutu layanan dan berupaya meningkatkan aksesibilitas masyarakat untuk mendapatkan listrik khususnya di wilayah pedesaan dan daerah terpencil tersebar diberbagai pelosok negeri.

Baca Juga :   PLN Monitor Uji Coba Kompor Listrik di Solo dan Denpasar

Investasi ini juga akan digunakan pengembangan listrik pedesaan (lisdes) dan pengembangan sistem kecil tersebar (daerah isolated). Pada program listrik pedesaan, selain melistriki desa lama (desa yang sudah memiliki infrastruktur listrik namun belum seluruh penduduknya memperoleh listrik), PLN dan pemerintah juga akan melistriki desa-desa 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal).

Keseluruhan rencana investasi PLN yang telah dituangkan dalam RUPTL 2019-2028 tersebut harus ditunjang dengan meningkatkan kemampuan pendanaan sehingga dapat secara terus menerus mendukung perkembangan penyediaan listrik baik untuk masyarakat maupun industri serta bisnis yang dapat menunjang pertumbuhan ekonomi nasional.

“Penandatanganan sindikasi kredit dari perbankan nasional ini merupakan bukti upaya PLN untuk terus menyelesaikan Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan Nasional sebagaimana mandat dari Pemerintah” jelas Sinthya.

 

Leave a reply

Iconomics