Perusahaan Pinjol Berizin OJK Wanprestasi kepada Lender

0
268

Apa yang Dilakukan OJK Terhadap Investree, iGrow dan Tanifund?

Agusman mengatakan OJK saat ini intens melakukan koordinasi dengan Investree terkait informasi yang beredar di masyarakat.

“Kami telah mengadakan beberapa kali pertemuan dengan perusahaan sebagai bentuk pengawasan offsite dan untuk update kondisi terkini perusahaan,” ujarnya.

Saat ini, tambah Agusman, OJK telah memberikan sanksi administratif kepada Investree, karena melanggar ketentuan yang berlaku.

“Apabila ditemukan pelanggaran ketentuan lebih lanjut, OJK mengenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku antara lain berupa Peringatan Tertulis, Denda, Pembatasan Kegiatan Usaha, hingga dapat berupa Pencabutan Izin Usaha,”ujarnya.

Terkait gagal bayar di TaniFund, Agusman mengatakan OJK telah memberikan waktu kepada perusahaan itu untuk dapat melakukan penyelesaian hak dan kewajiban para Pengguna. OJK pun terus memantau perkembangannya.

OJK juga sedang melakukan pendalaman atas adanya potensi fraud yang dilakukan oleh TaniFund.

“Dalam proses lebih lanjut, OJK sedang melakukan evaluasi terhadap proses penyelesaian hak dan kewajiban serta proses perbaikan yang dilakukan oleh Tani Fund, tindakan lanjutan tentu akan dilakukan atas hasil evaluasi tersebut,” ujarnya.

Baca Juga :   OJK Cabut Izin Usaha BPR Tebas Lokarizki di Sambas, Kalbar

Sementara untuk iGrow, menurut Agusman, perusahaan itu masih terus melakukan penagihan kepada penerima pendanaan (borrower), pengecekan dan monitoring kepada borrower serta melakukan upaya upaya hukum terhadap borrower sebagai bentuk penanganan pinjaman macet tersebut.

“Kami juga meminta Penyelenggara untuk mengkomunikasikan proses penanganan pendanaan yang macet kepada lender secara transparan dan up to date. Selain itu, Penyelenggara dalam proses pemenuhan hasil pemeriksaan langsung dan OJK akan melakukan penegakan ketentuan dan mengenakan sanksi administratif berdasarkan peraturan yang berlaku,” ujarnya.

 

Apa Solusi Atas Wanprestasi kepada Lender?

Terkait wanprestasi yang terjadi pada beberapa Penyelenggara P2P Lending ini,  Agusman menjelaskan pasal 35 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 /POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (POJK 10/2022) sudah mengatur kewajiban Penyelengara untuk memitigasi risiko bagi Pengguna baik lender maupun borrower.

Mitigasi risiko itu antara lain berupa memfasilitasi pengalihan risiko pendanaan.

“Dalam hal ini masyarakat perlu memahami bahwa penyelenggara memiliki kewajiban untuk menyediakan pengalihan risiko Pendanaan tersebut, misalnya melalui kerja sama dengan perusahaan asuransi. Namun demikian secara prinsip apakah pendanaan akan di-cover asuransi atau tidak merupakan opsi yang dimiliki lender,” jelasnya.

Baca Juga :   OJK akan Atur Bank Digital dalam POJK Bank Umum

Apabila Lender tidak memilih untuk diasuransi, tambah Agusman, maka pendanaan macet menjadi risiko dari pemberi dana.

POJK 10/2022 juga telah mengatur mengenai pembubaran, likuidasi, hingga kepailitan. Merujuk pada Pasal 79 ayat 1 POJK 10/2022 penyelesaian hak dan kewajiban dapat dilakukan oleh Penyelenggara kepada seluruh Pengguna.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Halaman Berikutnya
1 2 3

Leave a reply

Iconomics