Pertemuan dengan OJK, Kuasa Hukum Nasabah Wanaartha Life: Belum Ada Hasil Nyata

0
934

Benny Wulur, kuasa hukum beberapa nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) mengatakan, pertemuan antara nasabah, manajemen dan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Senin (19/9) belum membuahkan hasil yang nyata bagi kepentingan nasabah.

“Anggota Dewan Komisoner OJK yang baru memang memfasilitasi (pertemuan), tetapi kita nasabah juga belum lihat hasil nyata bahwa kita akan dibayar,” ujar Benny kepada Theiconomics, Senin (19/9).

Benny sendiri hadir mendampingi dan memwakili beberapa kliennya dalam pertemuan yang berlangsung di kantor OJK, Wisma Mulia tersebut.

“Jadi, kita juga masih kecewa dan masih mengharapkan pihak OJK untuk segera melakukan pertemuan-pertemuan rutin sambil menunggu progress. Jangan cuma sekali ini saja,” ujar Benny.

Pertemuan yang difasilitasi OJK hari ini juga menghadirkan manajemen atau pengurus Wanaartha Life. Namun, pemegang saham pengendali yaitu PT Fadent Consolidated Companies tidak hadir. PT Fadent Consolidated Companies adalah perusahaan yang dimiliki oleh Evelina Larasati Fadil (75%) dan Manfred Armin Pietruschka (25%).

Benny mengharapkan agar OJK, sesuai dengan peran dan fungsinya dalam mengatur, mengawasi dan melindungi konsumen, berperan aktif dalam menelusuri aliran dana Wanaartha Life yang menyebabkan perusahaan tersebut mengalami gagal bayar kewajiban kepada nasabah sejak tahun 2020 lalu.

Baca Juga :   Cerita Benny Tjokro soal WanaArtha, BJBR dan LCGP Dalam Kasus Jiwasraya

“Patut diduga ada aliran dana ke PT Fadent, karena PT Fadent juga pemegang saham di situ. Mohon TPPU (tindak pidana pencucian uang)-nya diusut. Petinggi-petinggi di sana harus diperiksa, apakah menikmati atau tidak (dana Wanaartha Life),” ujarnya.

Sebelumnya, Benny dan kliennya mengusulkan adanya auditor independen untuk mengaudit keuangan Wanaartha Life. Usulan auditor independen ini disampaikan dalam pertemuan antara nasabah, manajemen Wanaartha dan OJK pada Kamis 2 Juni 2022 yang lalu.

Benny pun sudah menunjuk auditor dari Kantor Akuntan Publik (KAP), Junarto Tjahjadi untuk mengaudit keuangan Wanaartha Life. Namun, menurut Presiden Direktur Wanaartha Life, Adi Yulistanto, keterlibatan auditor independen ini harus mendapatkan persetujuan tertulis dari OJK.

“Pada dasarnya, kalau di Undang-Undang itu, yang bisa melakukan audit itu adalah auditor yang ditunjuk oleh RUPS, kemudian Kejaksaan mewakili kepentingan umum, kemudian OJK. Itu yang bisa melakukan audit atau pemeriksaan. Sekarang dasar hukum kami apa? Makanya kami jawab (surat nasabah), silakan minta izin tertulis dari OJK. Kalau OJK kasih izin tertulis, baru kita kita akan laksanakan sesuai dengan izin tertulis dari OJK,” jelas Adi kepada Theiconomics beberapa waktu lalu.

Benny mengatakan dalam pertemuan Senin (19/9), ia mengklarifikasi kepada pihak OJK soal auditor independen ini. “Ternyata tadi terungkap bahwa OJK sama sekali bukan tidak menyetujui, OJK bahkan mempersilakan,” ujar Benny.

Baca Juga :   Pakar Hukum: Penyidik Tidak Memverifikasi Aset Dalam Kasus Jiwasraya-Asabri

Temuan Polisi

Bareskrim Mabes Polri sudah menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus gagal bayar Wanaartha Life ini. Dua tersangka diantaranya adalah pemegang saham pengendali. Polisi menduga ada penggelapan keuangan dan atau premi nasabah yang dilakukan oleh Evelina Larasati Fadil dan Manfred Armin Pietruschka, selaku pemegang saham pengendali Wanaartha Life.

Modus yang dilakukan adalah dengan mengurangi nilai premi atau jumlah polis yang menjadi tanggung jawab perusahaan sejak tahun 2012 hingga awal tahun 2020. Hal ini berdampak pada meningkatnya nilai dividen yang diterima oleh pemegang saham pengendali yaitu PT Fadent Consolidated Companies (PT FCC).

“Pada akhir tahun 2019 premi yang seharusnya tertera pada laporan keuangan PT AJAW adalah sekitar Rp13 triliun dengan jumlah polis sekitar 28.000, namun fakta yang tertuang pada laporan keuangan berada pada angka Rp3 triliun pada tahun 2019 dan Rp7,5 triliun pada tahun 2018. Hal tersebut mengakibatkan deviden yang harus diberikan PT AJAW kepada PT FCC meningkat secara signifikan mencapai sekitar Rp450 Miliar,” beber Kepala Bagian Penerangan Umum Humas Polri Kombes Nurul Azizah dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (8/8) lalu.

Baca Juga :   WanaArtha, Kejaksaan Agung dan Langkah Nasabah

Selain itu, Kepolisian juga menemukan bahwa Manfred Armin Pietruschka, Evelina Larasati Fadil dan Rezananta Fadil Pietruschka menggunakan dana perusahaan untuk kepentingan pribadi seperti untuk entertainment, perjalanan, hotel dan lain-lain mencapai total sekitar Rp 200 miliar.

Manfred Armin Pietruschka juga menggunakan namanya sendiri dan PT FCC untuk melakukan transaksi saham dengan PT AJAW. Salah satu saham dari 16 saham yang ditransaksikan tersebut memiliki kode BEKS dengan nilai total transaksi sekitar Rp 1,4 triliun. Transaksi saham BEKS yang terjadi antara PT AJAW dengan Manfred Armin Pietruschka dan PT FCC tersebut mengakibatkan PT AJAW menderita kerugian senilai Rp 196 miliar. Tetapi kerugian tersebut sekaligus menjadi keuntungan baik Manfred Armin Pietruschka maupun PT FCC.

Karena itu, sejauh ini pihak Kepolisian menghitung keuntungan yang dinikmati Pemegang Saham atau pemilik mencapai kurang lebih Rp850 miliar dan diperkirakan masih terus bertambah seiring dengan fakta-fakta yang terus ditelusuri.

 

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics