
Permudah Akses Informasi Debitur, OJK Luncurkan Aplikasi iDebKu

Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan aplikasi iDebKu, pada Selasa (8/11), untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi debitur dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Seperti diketahui layanan sistem informasi debitur atau dulu dikenal BI Checking sudah beralih ke OJK sejak 1 Januari 2018 dengan nama Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). SLIK berisi catatan informasi terkait riwayat kelancaran kredit atau pembiayaan seorang debitur bank atau pun lembaga jasa keuangan lainnya.
Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK mengatakan informasi debitur merupakan salah satu informasi yang sangat penting dalam proses pemberian kredit atau pembiayaan. Data informasi debitur tersebut dapat digunakan oleh lembaga jasa keuangan bank maupun non bank dalam mengambil keputusan proses pemberian kredit atau pembiayaan kepada debitur.
Sampai dengan saat ini permintaan informasi debitur oleh masyarakat Indonesia sangat tinggi. Hal tersebut ditunjukan dengan jumlah layanan informasi debitur oleh kantor pusat, kantor regional dan kantor OJK di daerah pada tahun 2022 sebanyak 134.428 layanan.
“Oleh karena itu, sebagai upaya untuk menjawab tingginya permintaan informasi debitur oleh masyarakat, OJK telah mengembangkan aplikasi ini (iDebKu). Kedepan, dengan adanya aplikasi iDebKu, akses masyarakat terhadap informasi debitur akan semakin mudah,”ujar Dian saat peluncuran aplikasi iDebKu, di Jakarta, Selasa (8/11).
I.B.Aditya Jayaantara, Deputi Komisioner Sistem Informasi dan Keuangan OJK mengatakan selama ini akses masuk ke SLIK dilakukan melalui aplikasi konsumenojk.go.id. Tetapi, baik di kantor pusat maupun kantor regional dan daerah, daftar tunggunya cukup lama yaitu lima hari. Dengan aplikasi iDebKu diharapkan daftar tunggu tersebut dapat lebih cepat.
“Aplikasi iDebKu memang merupakan aplikasi untuk mengatur urutan untuk mencari data di SLIK. Ini cukup banyak data dari kami, dimanfaatkan kurang lebih 2.000 industri jasa keuangan,” ujar Aditya.
Teguh Supangkat, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK mengatakan mengingat pentingnya keberadaan SLIK, OJK terus melakukan enhancement dan juga penyempurnaan dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektifitas SLIK bagi pelapor maupun pengakses data.
Saat ini cakupan pelapor SLIK telah mencakup baik bank umum, bank syariah, BPR/BPRS, perushaan pembiayaan, perushaaan modal ventura, perusahaan efek, lebaga pendanaan efek, IJK lainnya dan beberapa koperasi, dengan total lembaga jasa keuangan yang menjadi pelapor SLIK ini saat ini sebanyak 2.074 lembaga. Selain itu, perushaaan pembiyaan infrastruktur dan pegadaian, akan segera masuk menjadi pelapor SLIK, sehingga akan semakin memperluas cakupan pelapor SLIK kedepan.
Leave a reply
