Permenaker soal Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengurangan Upah Terbit, Ini Alasannya

0
490
Reporter: Rommy Yudhistira

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan, peraturan tersebut bertujuan untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri padat karya berbasis ekspor di tengah kondisi ekonomi global yang tidak menentu. Juga untuk mempertahankan keberlangsungan bekerja bagi buruh/pekerja.

“Serta menjaga kelangsungan usaha perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor dari dampak perubahan ekonomi global yang mengakibatkan penurunan permintaan pasar,” kata Indah dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu.

Soal kriteria, kata Indah, perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor memiliki pekerja/buruh paling sedikit 200 orang di mana persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit sebesar 15%. Kemudian, bergantung terhadap permintaan pesanan dari Amerika Serikat, serta negara-negara di Eropa.

Sedangkan dari sisi cakupan, kata Indah, perusahaan industri tersebut bergerak dalam bidang tekstil dan pakaian jadi; alas kaki; kulit dan barang kulit; furnitur; dan mainan anak.

Baca Juga :   USANITA Perkuat Kerja Sama Kreatif di Jakarta untuk Bidik Pasar Regional

“Agar tidak terjadi dampak yang tidak kita inginkan seperti Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), maka industri padat karya sesuai kriteria-kriteria tersebut dapat melakukan pembatasan kegiatan usaha dengan menyesuaikan waktu kerja dan pembayaran upah,” ujar Indah.

Indah menambahkan, terhadap perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global, dapat menyesuaikan waktu kerja. Apabila kurang dari 7 jam per hari dan 40 jam per minggu untuk waktu kerja 6 hari dalam seminggu.

Sedangkan untuk waktu kerja 5 hari dalam seminggu, kata Indah, maka waktu kerja kurang dari 8 jam per hari dan 40 jam per minggu. Pengurangan waktu kerja tidak dapat diperhitungkan sebagai kekurangan waktu kerja yang akan diterapkan setelah berakhirnya penyesuaian.

“Penyesuaian waktu bekerja tersebut hanya berlaku 6 bulan sejak Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 berlaku, serta harus dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh,” kata Indah.

Dari sisi upah, kata Indah, ketentuan yang harus dibayarkan kepada pekerja/buruh paling sedikit sebesar 75% dari upah yang biasa diterima. Penyesuaian upah juga hanya berlaku selama 6 bulan sejak Permenaker Nomor 5 tahun 2023, dan didasari kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh.

Baca Juga :   UOB Indonesia Bagikan Strategi Perencanaan Keuangan Dalam Rangka Hadapi Ketidakpastian Global

“Pada dasarnya, pemerintah menetapkan kebijakan penyesuaian upah ini dengan memperhatikan kondisi ekonomi nasional serta, untuk menjaga kelangsungan bekerja dan kelangsungan berusaha,” ujarnya.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics