
Permenaker Baru soal Jaminan Sosial Beri 3 Manfaat ke PMI

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah/Dokumentasi Biro Humas Kemenaker
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Peraturan menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia (PMI). Permenaker itu sebagai pengganti Permenaker Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia yang dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum saat ini.
Ida mengatakan, dalam Permenaker tersebut, terdapat beberapa penambahan manfaat jaminan sosial untuk meningkatkan perlindungan dan pelayanan bagi PMI dari risiko sosial seperti kecelakaan kerja, kematian, dan jaminan hari tua. “Hadirnya Permenaker ini adalah wujud kehadiran negara untuk teman-teman PMI di mana iuran tetap, manfaat meningkat,” kata Ida dalam keterangan resminya, Jumat (3/3).
Soal besaran iurannya, kata Ida, untuk jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) tidak ada kenaikan yang dibebankan kepada PMI sebesar Rp 370 ribu dengan perhitungan perjanjian masa kerja selama 24 bulan.
Perincian iuran itu, kata Ida, terdiri atas sebelum bekerja sebesar Rp 37.500, sementara iuran selama dan setelah bekerja dengan masa kerja 6 bulan sebesar Rp 108.000, 12 bulan sebesar Rp 189.000, dan 24 bulan sebesar Rp 332.500. Adapun perpanjangan/kelebihan jangka waktu perjanjian kerja sebesar Rp 13.500, setiap bulan.
“Begitu juga dengan besaran iuran JHT tetap sesuai dengan pilihan calon Pekerja Migran Indonesia antara Rp 50 ribu hingga Rp 600 ribu,” katanya.
Sedangkan, untuk manfaat program jaminan sosial pada peraturan baru tersebut, kata Ida, bertambah menjadi 21 risiko dari sebelumnya 14 risiko. Perinciannya yakni manfaat program JKK sebelum, selama, dan setelah bekerja meliputi pelayanan kesehatan, santunan berupa uang, pendampingan, dan pelatihan vokasional bagi calon PMI atau PMI yang mengalami cacat sebagian anatomis dan/atau cacat sebagian fungsi akibat kecelakaan kerja.
Sedangkan manfaat terkait program JKM meliputi santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman; dan beasiswa pendidikan atau pelatihan diberikan untuk perlindungan selama bekerja.
Dalam Permenaker ini, kata Ida, juga mengatur manfaat baru program jaminan sosial yaitu bantuan uang kepada calon PMI atau PMI yang mengalami tindak kekerasan fisik dan ruda paksa. Bantuan uang dan pengganti biaya tiket juga diberikan kepada PMI yang ditempatkan tidak sesuai dengan perjanjian penempatan.
Kemudian, kata Ida, bantuan uang kepada PMI yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, serta bantuan biaya perawatan dan pengobatan akibat kecelakaan kerja di negara tujuan penempatan sesuai dengan biaya yang dikeluarkan dengan maksimal sebesar Rp 50 juta.
“Dengan diterbitkannya Permenaker 4/2023 yang menghadirkan 3 program jaminan sosial ketenagakerjaan, yaitu JKK, JKM dan JHT, para PMI bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang utuh mulai dari sebelum, selama, hingga setelah bekerja,” katanya.
Leave a reply
