Periksa 92 Rekening FPI dan Pihak Terkait, PPATK Temukan Adanya Dugaan Perbuatan Melawan Hukum

0
95

Pelantikan Kepala PPATK Dian Ediana Rae oleh Presiden Joko Widodo

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah melakukan analisis dan pemeriksaan terhadap 92 rekening organisasi Front Pembela Islam (FPI) dan pihak terkait FPI, setelah organisasi tersebut dinyatakan sebagai organisasi terlarang oleh pemerintah Indonesia.

“Sesuai dengan kewenangan dan jangka waktu yang diberikan oleh Undang-Undang, PPATK telah menyelesaikan proses analisis dan pemeriksaan terhadap 92 rekening FPI dan pihak terkait FPI yang telah dilakukan proses penghentian sementara transaksi,” ujar Kepala PPATK Dian Ediana Rae, dalam pernyataan tertulis, Minggu (31/1).

Dijelaskan bahwa tindakan penghentian transaksi yang dilakukan oleh PPATK dilakukan dalam rangka memberikan waktu yang cukup bagi PPATK untuk melakukan analisis dan pemeriksaan atas rekening-rekening tersebut paska ditetapkannya FPI sebagai organisasi terlarang.

Hasil analisis dan hasil pemeriksaan atas rekening-rekening tersebut telah disampaikan kepada Penyidik Polri untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangannya. “Berdasarkan hasil koordinasi dengan Penyidik Polri, diketahui adanya beberapa rekening yang akan ditindaklanjuti penyidik Polri dengan proses pemblokiran karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum,”ujarnya.

Baca Juga :   Kepala PPATK Ungkap Urgensi Pembahasan dan Pengesahan RUU Perampasan Aset

Dian Ediana menambahkan PPATK akan tetap memberikan dukungan dan berkoordinasi dengan penyidik mengenai adanya dugaan perbuatan melawan hukum tersebut.

“PPATK masih tetap dapat melakukan fungsi intelejen keuangan berdasarkan UU No.8 Tahun 2010 dan UU No.9 Tahun 2013 terhadap rekening-rekening terkait apabila di kemudian hari menerima Laporan Transaksi Keuangan yabg Mencurigakan (LTKM) dan/atau sumber informasi lainnya,”tutupnya.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics