
Periksa 89 Saksi, Kejagung Punya Waktu 90 Hari Dalami Kasus Jiwasraya

Jaksa Agung ST Burhanudin/The Iconomics
Kejaksaan Agung telah memeriksa sebanyak 89 orang dalam kasus dugaan korupsi yang menerpa PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Kendati begitu, Kejaksaan Agung belum mau membeberkan siapa saja yang sudah diperiksa dalam kasus itu.
“Ini menyangkut (juga) bukan rahasia, tapi harap dimaklumi, saksi yang kami panggil yang kami nilai memahami mendengar langsung,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Adi Toegarisman di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (18/12).
Dikatakan Adi, pihaknya menargetkan 90 hari untuk mendalami dugaan korupsi yang terjadi di Jiwasraya. Itu sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang dimiliki tim penyidik.
“Kasus ini kami sekarang sedang mengumpulkan alat bukti untuk membuktikan termasuk berkoordinasi dengan lembaga memiliki kewenangan,” kata Adi.
Kejaksaan Agung juga belum mencekal satu pun direksi Jiwasraya periode 2013 hingga 2019 sebagaimana yang disarankan Komisi VI DPR beberapa waktu lalu. Adi mengatakan, pihaknya akan menampung dan mengukur terlebih dulu langkah lanjutan apa yang akan ditempuh untuk memastikan terlebih dahulu status para individu yang ingin dicekal.
Di tempat yang sama, Jaksa Agung ST Burhanudin mengimbau masyarakat bahwa negara telah mendengar keluhannya dan kini sedang memproses kasus dugaan korupsi Jiwasraya. Apalagi disebut telah lama merugikan rakyat dan negara yang diperkirakan mencapai Rp 13,7 triliun.
Kejaksaan Agung belum menetapkan seorang tersangka pun terkait kasus ini. Kejaksaan Agung berjanji akan mengumumkan identitas tersangka apabila telah mengantongi alat bukti cukup dan total kerugian negara.
Sebelumnya, PT Asuransi Jiwasraya mengalami kegagalan dalam membayar pemegang polis terkait produk asuransi JS Saving Plan. Jumlah yang harus dibayar pada jatuh tempo November-Desember tahun ini mencapai Rp 12,4 triliun namun manajemen Jiwasraya telah mengatakan bahwa perusahaan tidak mampu membayarnya.
Leave a reply
