
Penyusunan Aturan Turunan UU P2SK, OJK Pertimbangan Metode Omnibus Law

Mirza Adityaswara, Wakil Ketua OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempertimbangkan untuk menggunakan metode Omnibus Law dalam menyusun peraturan turunan dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Langkah ini dilakukan karena banyaknya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang harus disusun oleh OJK sebagai tindak lanjut dari UU P2SK yang disahkan pada Desember 2022 lalu oleh DPR RI.
Mirza Adityaswara, Wakil Ketua OJK, mengatakan di dalam UU P2SK memang terdapat kewenangan tambahan yang diberikan kepada OJK, serta pengaturan baru yang harus dilakukan. Berdasarkan identifikasi yang dilakukan OJK, setidaknya ada 224 Peraturan OJK (POJK) yang harus dibuat dan ada 43 peraturan pemerintah (PP) untuk menindaklanjuti UU P2SK.
“Kami sedang melakukan pemetaan, dan juga sedang dipikirkan, sedang didiskusikan apakah bisa dibuat metode penggabungan yaitu semacam mini omnibus law untuk POJK-nya. Karena kalau dibuat satu per satu POJK-nya bisa memakan waktu panjang…, misalnya beberapa POJK bisa menampung perubahan dari banyak POJK. Ini memang sedang didiskusikan,” ujar Mirza dalam konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2023, Senin (6/2).
Selain sedang mempertimbangkan metode omnibus law, menurut Mirza, OJK juga sedang mengidentifikasi POJK yang menjadi prioritas untuk segera disusun. Misalnya, mana POJK yang harus disusun dalam waktu enam bulan dan mana yang bisa dua tahun lagi.
Sebelumnya, dalam laporannya pada Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2023 ini, di hadapan Presiden Joko Widodo, Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengatakan pengesahan UU P2SK ini menuntut alokasi sumber daya yang besar, sehingga dibutuhkan reformasi internal kelembagaan OJK, melalui penyempurnaan kebijakan serta transformasi organisasi dan SDM.
“Fokus OJK dalam implementasi UU P2SK adalah menyiapkan proses transisi yang lancar dan tidak menimbulkan guncangan di tengah ketidakpastian di pasar keuangan global,” ujar Mahendra.
Selain aspek sumber daya manusia, Mahendra mengatakan penguatan juga dilakukan melalui penataan landscape sektor keuangan untuk mendorong perkembangan Sektor Jasa Keuangan (SJK) syariah terutama terkait pelaksanaan spin off Unit Usaha Syariah yang dikaitkan dengan program konsolidasi serta skala ekonomi dan kapasitas individu Lembaga Jasa Keuangan (LJK).
Terkait implementasi Program Penjaminan Polis pada tahun 2028, OJK berkoordinasi dengan asosiasi industri untuk mempersiapkan agar Perusahaan Asuransi dapat memenuhi persyaratan kepesertaan Program Penjaminan Polis dengan terus melakukan upaya penyehatan industri asuransi.
OJK juga akan meningkatkan upaya perlindungan konsumen keuangan dan masyarakat melalui penguatan pengawasan market conduct dengan menyempurnakan kerangka pengawasan sesuai standar dan best practice internasional.
“Terkait amanat UU P2SK untuk memperdalam sektor keuangan, OJK akan secara bertahap memperluas kegiatan dan produk sektor jasa keuangan seperti bursa karbon, kegiatan usaha bullion, aset digital dan kripto dengan mempertimbangkan aspek manfaat, kebutuhan, dan prinsip kehati-hatian melalui penerapan prinsip same business,same risks, same rules,” ujar Mahendra.
Leave a reply
