
Penyitaan Aset Wanaartha Milik Nasabah Disebut Serampangan dan Melanggar Hukum

Para nasabah WanaArtha geruduk Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (07/08/2020)/Ist
Penyitaan aset Wanaartha Life oleh Kejaksaan Agung dinilai sebagai tindakan yang tidak benar. Terlebih Wanaartha bukanlah pihak yang berperkara terkait dengan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya dengan terdakwa Direktur Utama PT Hanson International, Tbk Benny Tjokrosaputro.
“Proses penegakan hukum dengan cara melanggar hukum merupakan tindakan yang tidak benar dan serampangan. Dalam sitaan tersebut merupakan aset dan dana milik pemegang polis yang sudah menyetorkan preminya,” kata saksi ahli pidana dari Universitas Indonesia (UI) Heru Susetyo dalam keterangan resminya yang dikirimkan nasabah Wanaartha beberapa waktu lalu.
Nasabah Wanaartha yang tergabung dalam Swanaartha menghadirkan Heru sebagai saksi ahli pidana dalam sidang keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (17/6) kemarin. Pernyataan Heru tersebut juga pernah disampaikan dalam sidang keberatan nasabah Wanaartha yang tergabung dalam Forsawa Bersatu pada 6 April lalu.
Para pemegang polis dalam keberatan ini, kata Heru, merupakan pihak ketiga yang beritikad baik bukanlah pelaku kejahatan, tidak terlibat di dalam tindakan pidana korupsi, tidak mengetahui dan mendapatkan pemberitahuan terlebih dahulu akan adanya proses penyitaan/ perampasan. Karena itu, dana pemegang polis tidak bisa disita dan harus dikembalikan kepada nasabah demi hukum.
Heru merujukkepada Pasal 19 ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut berbunyi “Apabila putusan perampasan barang pihak ketiga yang beritikad baik dijatuhkan maka pihak ketiga tersebut dapat mengajukan surat keberatan kepada pengadilan yang bersangkutan. Pihak ketiga yang beritikad baik mendapat perlindungan hukum berkaitan dengan barang bukti yang dinyatakan dirampas untuk negara dalam perkara korupsi sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 19 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”.
Pada intinya ketentuan tersebut, kata Heru, mengatur bahwa perampasan barang-barang bukan kepunyaan terdakwa tidak dijatuhkan, apabila hak-hak pihak ketiga yang beritikad baik akan dirugikan, pihak ketiga yang beritikad baik dapat mengajukan keberatan kepada pengadilan.
Seperti diketahui, dana pemegang polis Wanaartha saat ini turut disita dalam kasus Jiwasraya dengan terdakwa Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat. Dana tersebut dinilai sebagai milik Benny Tjokrosaputo. Wanaartha merupakan lembaga keuangan asuransi yang dipercaya dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga saat ini tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut dan hanya dimintai keterangan saja sebagai saksi.
“Telah terjadi pelanggaran terhadap hak-hak pihak ketiga. Pihak ketiga telah menjadi korban dari proses penegakan hukum yang unfair flawed (criminal justice system), pihak ketiga tersebut tidak dimintai keterangan baik selama proses penyidikan maupun proses pemeriksaan di persidangan,” ujar Heru.
Menurut Heru, itu membuktikan di mana pihak ketiga tersebut bukan sebagai saksi, bukan pula sebagai terdakwa, serta bukan pula sebagai nominee sesuai dengan berkas perkara, sehingga tidak ada jalan bagi pihak ketiga untuk menjelaskannya di muka persidangan. Penyitaan ini sewenang-wenang dan mencederai pihak ketiga dan telah terjadi kesewenangwenangan dan pelanggaran hak para korban.
“Penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar hukum,” ujarnya.
Leave a reply
