Penyerahan Lahan dan Satgas PKH Hadapi Tantangan Tertibkan Kawasan Hutan

0
33
Reporter: Rommy Yudhistira

Jampidsus

Kejaksaan Agung menyerahkan lahan sawit ilegal seluas 216.997 hektare milik Duta Palma Group ke PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) . Penyerahan lahan tersebut berasal dari 109 perusahaan yang ditertibkan Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dari Kejaksaan Agung.

Ketua Pelaksana Satgas PKH Febrie Andriansyah menuturkan, pihaknya sebelumnya telah menyerahkan lahan tahap 1 seluas 221.868,421 hektare yang sebelumnya dikuasai Duta Palma Group.

“Alhamdulilah pada hari ini Satgas PKH kembali bersiap untuk menyerahkan luas lahan kawasan hutan yang akan diserahkan seluas 216.997,75 hektare,” kata Febrie di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (26/3).

Sejauh ini, kata Febrie, Satgas PKH telah mendata dan memverifikasi objek pengawasan hutan. Berdasarkan data dan verifikasi itu, Satgas PKH menangani 1.177.194 hektare lahan ilegal dan berhasil dikuasai 1.001.674 hektare.

“Ini kita kuasai tersebar di 9 provinsi, 64 kabupaten, dan terdiri atas 369 perusahaan. Dari data luas kawasan hutan yang telah berhasil dikuasai tersebut,” ujar Febrie.

Dalam prosesnya, kata Febrie, pihaknya mengalami dan menghadapi berbagai tantangan. Pertama, Satgas PKH belum menagih denda terhadap lahan-lahan yang dikuasai itu.

Baca Juga :   Menko Airlangga Tegaskan Penyediaan Minyak Nabati Global Harus Holistik dan Nondiskriminatif

“Yaitu denda administratif karena perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan, masih dalam pembahasan,” kata Febrie.

Kedua, lanjut Febrie, terdapat masalah hukum yang masih diidentifikasi, dan dalam tahap penyelesaian. Salah satu contohnya yakni ada beberapa lahan yang dikuasai Satgas PKH, namun masih berstatus hak agunan di pihak perbankan.

Berdasarkan fakta itu, kata Febrie, pihaknya berharap berbagai macam kendala tidak menjadi halangan bagi Satgas PKH dalam menyelesaikan pekerjaan. Karena itu, Satgas PKH akan melibatkan para stakeholders untuk duduk bersama-sama menyelesaikan masalah tersebut.

“Jadi, akan berisiko juga secara hukum, namun, ini sedang kita upayakan penyelesaiannya dengan Kementerian BUMN,” katanya.

Leave a reply

Iconomics