
Penundanaan Pembayaran Utang WIKA, 12 Kreditur Bank Sudah Setuju

Ilustrasi WIKA
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (WIKA) menyampaikan perkembangan negosiasi penundaaan pembayaran utang atau standstill dengan sejumlah bank.
Dalam penjelasannya kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Mahendra Vijaya, Sekretaris Perusahaan WIKA mengungkapkan saat ini Perseroan telah memperoleh persetujuan standstill dari 12 lenders perbankan dari total 15 lenders perbankan Perseroan.
“Pokok-pokok persetujuan seperti nilai dan rincian kreditur dalam rencana tersebut belum dapat kami sampaikan karena masih dalam tahap negosiasi oleh Perseroan dengan masing-masing lenders. Dalam hal sudah terjadi finalisasi atas kesepakatan tersebut yang akan tertuang pada Master Restructuring Agreement (MRA) Perseroan akan melakukan keterbukaan informasi kepada public,” ungkap Mahendra, dikutip Theiconomics.com, Kamis (16/11).
Mahendra menjelaskan Perseroan mengajukan usulan skema pembayaran utang yang pada intinya akan memprioritaskan kebutuhan pendanaan untuk modal kerja operasional Perseroan dan fokus pada perbaikan kondisi Perseroan sebagai penerapan solusi restrukturisasi jangka panjang dengan para kreditur perbankan. Namun, skema secara final baru dapat disampaikan apabila sudah dilakukan penandatanganan Master Restructuring Agreement (MRA).
Terkait belum semua bank menyetujui standstill, Mahendra mengatakan tantangannya memang karena masing-masing kreditur memiliki syarat perjanjian tersendiri. Selain itu, juga karena adanya perbedaan prosedur pada proses persetujuan standstill.
“Hingga saat ini Perseroan terus melakukan diskusi dengan para kreditur untuk dapat memperoleh persetujuan standstill,” ujarnya.
Meski belum semua kreditur perbankan menyetujui standstill, WIKA optimistis seluruh kreditur nantinya akan memberikan persetujuan. Disebutkan bahwa beberapa kreditur telah menyampaikan pendapat mereka untuk langsung melakukan proses restrukturisasi melalui MRA.
“Sehingga ditargetkan finalisasi MRA akan tetap dapat dilakukan bersama dengan seluruh kreditur,” ungkap Mahendra.
Sebelumnya, dalam penjelasan ke BEI pada 26 Mei 2023 lalu, manajemen WIKA menyampaikan pengajuan standstill ini dilakukan untuk memperbaiki struktur keuangan WIKA secara jangka panjang yang disebabkan adanya mismatch pinjaman untuk pendanaan pada investasi jangka panjang yang saat ini belum dapat memberikan return bagi perusahaan, sehingga beban atas pendanaan tersebut menurunkan laba bersih Perusahaan.
Selain itu, standstill juga terjadi diajukan karena adanya tekanan pandemi Covid-19 terhadap para klien Perseroan yang mengakibatkan terjadinya gangguan pembayaran, sehingga mengganggu kapasitas pengembalian pinjaman dari Perseroan.
Perseroan meyakini bahwa langkah pengajuan standstill ini akan mendukung penyehatan keuangan Perseroan ke depan sehingga WIKA dapat tumbuh dengan sustainable di masa mendatang.
Leave a reply
