Penjualan Anjlok hingga 90% karena Covid-19, Pemerintah Siapkan Bantuan untuk UMKM

0
530
Reporter: Yehezkiel Sitinjak


Pemerintah menyadari sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) terdampak wabah Covid-19. Apalagi survei Badan Pusat Statistik (BPS) menyebut penjualan UMKM turun hingga 90% karena Covid-19.

Staf Khusus Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, munculnya pandemi membawa efek shock terhadap sisi permintaan dan persediaan. Karena itu, aktivitas ekonomi menurun secara signifikan dan sangat berdampak pada para pelaku usaha.

“Dampak Covid-19 sangat besar pada UMKM, turun permintaan, kegiatan turun signifikan, bahkan menutup usaha, cashflow sangat sulit. Distribusi bahan baku sangat susah bahkan mendapat barang modal juga susah,” kata Yustinus saat menghadiri acara sesi diskusi secara daring, Kamis (6/8).

Para pelaku UMKM, kata Yustinus, merespons dampak Covid-19 ini dengan menyiapkan berbagai langkah untuk mempertahankan penjualannya. Semisal, mencari pasar baru, memberikan potongan harga, meminta penundaan atau keringanan pembayaran angsuran pokok, dan mencari pemasok bahan baku alternatif yang lebih murah.

Pemerintah, kata Yustinus, tentu memiliki peran sangat signifikan dalam mengeluarkan kebijakan secara transparan dan akuntabel guna membantu meringankan beban para pelaku usaha UMKM karena Covid-19. Sebab, UMKM proporsi terbesar dari perekonomian dan apabila tidak diberi bantuan bisa menyebabkan dampak yang cukup signifikan seperti pemutusan hubungan kerja, meningkatnya kredit macet, dan bangkrutnya usaha-usaha yang menyebabkan hilangnya lapangan kerja.

Baca Juga :   Inflasi April 2021 Sebesar 0,13%

Karena itu, kata Yustinus, pemerintah sudah merumuskan serangkaian kebijakan untuk mendongkrak UMKM. Kebijakan itu meliputi subsidi bunga, insentif pajak yang ditanggung pemerintah, penjaminan kredit modal kerja, dan penempatan dana pemerintah.

“Bagaikan main jungkat jungkit, kalau kebijakannya bagus, UMKM akan terangkat,” kata Yustinus.

Soal subsidi bunga, kata Yustinus, program tersebut menargetkan 60 juta debitur, terdiri atas debitur PNM, Pegadaian, KUR da yang berhak mendapat subsidi bunga. Subsidi yang diberikan pemerintah yakni sebesar 6% untuk 3 bulan pertama dan 3% untuk 3 bulan kedua dan dapat dimanfaatkan bagi pinjaman sampai dengan Rp 10 miliar.

Kemudian, pemerintah juga memberikan insentif pajak UMKM 0,5% yang ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah, dari April hingga Desember 2020. Juga memberikan penjaminan kredit modal kerja melalui Jamkrindo dan Askrindo untuk plafon kredit hingga Rp 10 miliar. Pemerintah juga akan memberikan subsidi terhadap pembayaran iuran Imbal Jasa Penjamin (IJP).

“Para UMKM mendapat akses ini sehingga digunakan untuk memulai usaha. Ketentuannya tidak sulit, nanti bagaimana perbankan dan pembiayaan ikut program ini dengan Jamkrindo dan Askrindo lalu mereka bisa memberikan kredit kepada masyarakat,” tambah Yustinus.

Baca Juga :   Ketum INACA: Kargo Udara Tahan Banting dan Masa Depan Bisnis Penerbangan Nasional

Terakhir, kata Yustinus, pemerintah menempatkan dananya di berbagai bank mitra supaya dapat diputar kepada para pelaku usaha dengan suku bunga hanya 80% dari suku bunga acuan (BI-7DRR) sehingga bank dapat menyalurkan kredit dengan bunga rendah. Soal ini, pemerintah telah menempatkan Rp 30 triliun di 4 bank BUMN (Himbara) dan juga menempatkan Rp 11,5 triliun untuk 7 Bank Pembangunan Daerah (BPD).

Tidak hanya itu, pemerintah juga sedang memfinalisasi beberapa program bantuan tambahan berupa bantuan sosial (bansos) bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan bagi 12 juta orang dan bansos produktif bagi pelaku UMKM senilai Rp 2,4 juta per orang sebagai modal kerja awalan. Direncanakan juga skema pinjaman murah untuk rumah tangga tanpa bunga.

Leave a reply

Iconomics