Pengusaha Sawit yang Langgar Aturan Larangan Ekspor CPO dan Turunannya Akan Ditindak

0
427
Reporter: Rommy Yudhistira

Pemerintah akan menindak tegas pengusaha sawit yang melanggar aturan larangan ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya. Pasalnya, pemerintah bersama dengan Kepolisian RI (Polri) dan penegak hukum lainnya akan memantau pelaksanaan kebijakan tersebut.

Menteri Perdagangan (Mendag) M. Lutfi mengatakan, tindakan tegas itu tidak berlaku bagi para eksportir yang telah mendapatkan nomor pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor paling lambat pada Rabu (27/4) kemarin. Mereka masih bisa melakukan aktivitas ekspor seperti biasa.

“Kebijakan ini akan dievaluasi secara periodik melalui rapat koordinasi di tingkat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian,” ujar Lutfi.

Adapun laranan eskpor untuk CPO dan turunannya itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 Tahun 2022. Di situ jelas melarang ekspor sementara untuk CPO, refined, bleached and deodorized (RBD) palm oil, refined, bleached and deodorized (RBD) palm olein dan used cooking oil (UCO).

“Larangan sementara CPO, RBD palm oil, RBD palm olein, dan UCO berlaku untuk seluruh daerah pabean Indonesia dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) yaitu Batam, Bintan, Karimun, dan Sabang,” ujar Lutfi.

Baca Juga :   Perkembangan Ekspor Paper Bag dkk

Selanjutnya, kata Lutfi, sebagaimana arahan dari Presiden Joko Widodo, keputusan tersebut diambil dengan sangat seksama dan memperhatikan perkembangan hari demi hari situasi ketersediaan minyak goreng curah untuk masyarakat.

Menurut Lutfi, kebijakan pelarangan ekspor sementara ini tentu saja akan membawa dampak lain, namun pemerintah saat ini lebih mengutamakan kepentingan masyarakat untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga yang terjangkau.

“Demi memenuhi kebutuhan masyarakat untuk itu seperti yang telah dijelaskan Bapak Presiden (Jokowi), pemerintah melarang sementara ekspor CPO, RBD palm oil, RBD palm olein, dan minyak jelantah yang berlaku mulai hari ini 28 April 2022 sampai harga minyak goreng curah mencapai keterjangkauan,” katanya.

 

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics