Pengusaha Besar Wajib Bermitra dengan UMKM, Kepala BKPM: Ada yang Ngeri-ngeri Sedap dengan Kebijakan Ini

0
347

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mewajibkan setiap investasi yang masuk baik itu investasi penanaman modal dalam negeri (PMDN) maupun investasi asing (PMA), untuk bermitra dengan pelaku usaha mikro kecil dan menengan (UMKM) di daerah dalam rantai pasok. Selain sesuai arahan Presiden kebijakan tersebut juga merupakan mandat dari Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pada Senin (18/1) sebanyak 56 perusahaan besar menandatangani kerja sama dalam rangka kemitraan PMA/PMDN dengan 196 UMKM dengan nilai kontrak sebesar Rp1,5 triliun.

Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan penandatanganan yang dilakukan hari ini baru langkah awal dan ke depan akan terus dilakukan.

“Ke depan setiap bulan kami akan lakukan. Kami jujur saja ada yang ngeri-ngeri sedap dengan kebijakan ini, karena kami akan melayani [dengan] baik pengusahanya, tetapi pengushaanya juga harus mengerti, harus melibatkan anak-anak daerah. Selama ini pencak silatnya terlalu banyak juga ini pengusaha. Ada pengusaha baik, ada juga pengusaha yang harus sedikit dikasih pembinaan,”ujar Bahlil.

Baca Juga :   Pegadaian Inisiasi Pegadaian Impact Festival yang Menyasar UMKM dan Perempuan

Di hadpan Presiden Joko Widodo yang mengikuti acara secara virtual,  Bahlil juga melaporkan bahwa kemitraan antara pengusaha besar dan kecil ini merupakan upaya untuk mewujukan keadilan sosial.

“Kalau ada yang lapor-lapor Pak, bahwa BKPM sekarang agak sedikit kejam-kejam dengan urusan ini, semuanya ini kita lakukan dalam rangka pemerataan, karena kalau kita tunggu pengusaha sadar, ya saya kan mantan pengusaha, jadi agak sedikit susah-susah. Sebagai orang yang dibesarkan lewat UMKM saya merasa ini penting untuk kita kembangkan sebagai wujud dari keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dalam rangka mencapai kesejahtraan rakyat, bangsa dan negara,”ujarnya.

Bahlil mengatakan kemitraan antara pengushaa kecil dan menengah merupakan implementasi dari tujuan investasi yang berkualitas dan inklusif, yaitu investasi yang meliputi keseimbangan antara investasi di Pulau Jawa dan di luar pulau Jawa. Ukuran keberhasilan investasi tidak hanya dilihat dari seberapa besar nilai PMA dan PMDN, tetapi jauh dari itu bagaimana investasi yang masuk bisa memberikan dampak positif terhadap perkembangan pembangunan  ekonomi yang ada di daerah.

Baca Juga :   Bank BNI Restrukturisasi Kredit 183 Ribu Debitur UMKM Senilai Rp 24 T

“Untuk bisa diwujudkan maka tidak ada cara lain, harus ada kolaborasi, kerja sama antara pengusaha besar dalam negeri dan luar negeri dengan UMKM dan pengusaha nasional yang ada di daerah,” ujar Bahlil.

Kerja sama antara pengusaha besar dan kecil ini, lanjut Bahlil merupakan tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo dalam rapat kabinet dan kegiatan lainnya untuk menciptakan pengusha-pengusaha baru dan UMKM yang kuat.

Selain itu kegiatan ini juga merupan perintah dari UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada pasal 90 yang menyatakan bahwa setiap pemerintah daerah atau pemerintah pusat dengan kewenanganya wajib memfasilitasi kemitraan usaha antara pengusha kecil dan besar dalam rantai pasok yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan level usaha.

“Jadi kami sudah menjalankan perintah UU Cipta Kerja. Ini adalah bagian dari ikhtiar kita bersama,” ujar Bahlil.

“Kami juga meminta Gubernur, Bupati, Walikota dan seluruh Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, kiranya kalau ada investasi yang masuk harus melibatkan UMKM. Sebab dalam sejarah bangsa UMKM telah memainkan perannya untuk mengeluarkan Indonesia dari krisis ekonomi pada tahun 1998 dan sekarang kontribusi pertumbuhan ekonomi nasional kita juga lebih didorong oleh sektor UMKM dengan menyuplai kurang lebih sekitar  120 juta angkatan kerja dari total 133 juta di negara kita,” jelasnya.

Leave a reply

Iconomics