
Pengurus Besar Esports Indonesia: Pengaturan Esports Bukan untuk Menghambat Kreatifitas

Ketua Bidang Komunikasi PB Esports Indonesia Ashadi Ang/Dok. Iconomics
Esports sedang tumbuh kembang di Indonesia. Selain bakal diakomodasi sebagai salah satu cabang olahraga dalam revisi Undang-Undang No.3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN), Pengurus Besar Esports Indonesia sebagai organisasi yang diakui pemerintah untuk menaungi esports di Indonesia juga sedang membuat pengaturan terkait esports.
Ashadi Ang, Ketua Bidang Komunikasi PB Esports Indonesia mengatakan pihaknya sedang menggodok regulasi untuk seluruh stakeholder esports di Tanah Air. “Kalau sudah selesai semua akan kita sosialisasikan seluruhnya,” ujarnya dalam webinar ‘Esports: Potensi Usaha dan Karier dalam Industri Kreatif bagi Milenial’ yang diselenggarakan oleh KAGAMA (Keluarga Alumni Gadjah Mada), Sabtu (14/11).
Regulasi tersebut, terang Ashadi terkait dengan banyak hal berkaitan dengan penyelenggaraan turnamen esports. “Banyak sekali regulasi-regulasinya. Tetapi tentunya untuk seluruh pegiat esports di Tanah Air jangan khawatir regulasi ini tidak akan membatasi kita untuk berkarya, tidak akan membatasi kita untuk berkreasi. Tetapi regulasi ini akan membuat kita tetap berada di jalur yang benar,” ujar pria yang juga menjadi CEO UniPin ini.
Selain menyiapkan regulasi, Ashadi mengatakan PB Esports juga menggelar berbagai turnamen esports. Seperti pada November ini, PB Esports menggelar kompetisi esports antar sekolah menengah dan sederajat di Jabodetabek pada 9 hingga 13 November 2020 lalu.
“Minggu depan juga sudah mulai lagi turnamen piala KONI. Setelah piala KONI kita juga lagi persiapan untuk PON tahun 2021. Setelah itu juga kita lagi persiapan untuk liga nasional. Dan setelah itu ada lagi persiapan platnas untuk SEA Games,” ujarnya.
Sebelumnya, pada kesempatan yang sama Gatot Sulistiantoro Dewa Broto, Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) mengatakan pemerintah bakal mengakomodir e-sports sebagai salah satu cabang olaraga dalam revisi Undang-Undang No 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN).
“Kita berharap nanti pada saat pembahasan di revisi Undang-Undang SKN, masalah esports itu mendapatkan tempat yang proporsional,” ujar Gatot.
Gatot mengatakan karena belum masuk dalam undang-undang, dirinya sering mendapatkan pertanyaan ‘apakah esports haram?’
“Saya bilang enggak, itu halal. Karena esports itu memenuhi tiga persyaratan yaitu sportifitas, kompetisi dan performance. Enggak mungkin orang yang letoi, orang yang mabuk, orang yang tidak siap fisiknya untuk bermain esports,” ujar mantan juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika ini.
Lebih lanjut Gatot mengatakan memang di mata masyarakat, esports masih ambivalen. “Seperti sekeping mata uang di satu sisi positif. Sudah terbukti. Tetapi negatifnya juga belum bisa kami eliminasi. Seperti dulu waktu internet awal, saya selaku juru bicara di Kominfo mengatakan internet itu kayak sekeping mata uang bisa positif, dampaknya banyak. Tetapi juga bisa negatif dalam arti menimbulkan ide bagi kriminalitas, terorisme dan sebagainyam,” ujarnya.
Gatot mengatakan belajar dari berbagai pengalaman, dunia internet memang harus disikapi secara bijak. “Kita enggak usah pesimis dengan negatifnya. Itu harus balik, yang negatif menjadi positif. Diantaranya adalah kreasi para milenial yang bisa dilakukan,” ujarnya.
Anak muda atau milenial, jelasnya harus diberikan kesempatan. Apalagi di era sekarang ini, ketergantungan pada IT dan ketersediaan bandwidth yang tinggi memungkinkan anak-anak muda untuk berkreasi.
2 comments
Leave a reply

[…] Baca Juga : Pengurus Besar E-sports Indonesia: Pengaturan E-sports Bukan untuk Menghambat Kre… […]
[…] e-sports saat ini sudah memiliki organisasi seperti halnya cabang olaraga lainnya yaitu Pengurus Besar Esports Indonesia (PBESI). Pemerintah Indonesia sendiri melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga, Kementerian Komunikasi dan […]