
Penghentian Penerbitan Pecahan 1.000 Dolar Singapura Bisa Tekan TPPU dan TPTT

Pelantikan Kepala PPATK Dian Ediana Rae oleh Presiden Joko Widodo/Ist
Otoritas Moneter Singapura (Monetary Authority of Singapore/MAS) akan menghentikan penerbitan uang pecahan 1.000 Dolar Singapura. Kebijakan tersebut akan diberlakukan pada 1 Januari 2021.
Kebijakan tersebut sangat berharga dalam mengurangi risiko terjadinya praktik pencucian uang, pendanaan terorisme, penyuapan, narkotika, dan berbagai kejahatan keuangan terkait lainnya. PPATK meyakini bahwa kebijakan Otoritas Moneter Singapura dalam menyetop nominal 1.000 Dolar Singapura akan mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan, sekaligus meringankan upaya penegakan hukum oleh para penegak hukum.
Kepala PPATK Dian Ediana Rae menyebut bahwa analisis, pemeriksaan, dan riset PPATK serta hasil penegakan hukum oleh aparat penegak hukum mengungkap uang pecahan besar begitu sering digunakan dalam transaksi kejahatan dari mulai korupsi hingga narkoba. Hal ini lumrah mengingat pelaku kejahatan akan menghindari transaksi melalui skema transfer atau mekanisme dalam sistem pembayaran lainnya. Penghindaran menggunakan transfer dan mekanisme sistem pembayaran lainnya antara lain tidak lepas dari pengawasan yang rutin dilakukan oleh PPATK bekerja sama dengan kalangan perbankan, selain juga karena infrastruktur hukum anti pencucian yang memadai dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Sudah tepat langkah yang diambil oleh Otoritas Moneter Singapura. Sudah sewajarnya transaksi komersial yang bernilai besar dijalankan melalui sistem pembayaran yang sudah semakin canggih dan memudahkan,” kata Kepala PPATK dalam siaran pers.
Ia juga menguraikan berbagai temuan dalam pengungkapan perkara yang melibatkan pecahan nominal 1.000 Dolar Singapura, seperti dalam kasus yang menjerat mantan Ketua SKK Migas Rudi Rubiandini, eks Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, bekas Gubernur Riau Annas Maamun, dan berbagai perkara lainnya. Hal ini tidak lepas dari besarnya nilai mata uang 1.000 Dolar Singapura, yang per lembarnya melebihi Rp10 juta.
Menurut Kepala PPATK, kolaborasi PPATK dengan Direktorat Jendeal Bea dan Cukai juga kerap mengungkap praktik pembawaan uang tunai lintas batas dalam pecahan ini. Temuan ini menunjukkan bahwa uang pecahan 1.000 Dolar Singapura nyata digunakan secara masif dalam praktik kejahatan di negeri ini.
Pada tahun 2014 silam, PPATK juga telah menginisiasi upaya untuk menghentikan penerbitan Dolar Singapura kepada Otoritas Moneter Singapura dengan nominal pecahan yang lebih besar, yaitu 10.000 Dolar Singapura. Hal ini tidak lepas dari peran PPATK sebagai focal point di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Leave a reply
