
Pengamat: Underlying Hasil Investasi Perusahaan Asuransi Sudah Dikenakan Pajak

Ilustrasi/ist
Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) membuka peluang penarikan pajak untuk manfaat nilai tunai atau manfaat investasi dari asuransi jiwa. Padahal dalam UU No.36 tahun 2008, tentang Pajak Penghasilan (PPh) semua manfaat asuransi baik manfaat proteksi maupun manfaat investasi tidak dikenakan pajak atau bukan objek pajak.
Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo mengatakan pengenaan pajak terkait manfaat asuransi memang sekilas sama antara UUCK dengan UU No.36 tahun 2008 tentang PPh. “Kalau dilihat dari subtansi bisa menjadi ditafsirkan lain,” ujarnya ketika dihubungi Iconomics, Rabu (13/1).
Irvan mejelaskan menurut UU No.36 tahun 2008 semua manfaat yang diterima orang pribadi dari plan asuransi dikecualikan dari obyek pajak atau bebas dari pajak. Tetapi di UUCK, diinterpretasikan bahwa tidak semua manfaat asuransi yang dikecualikan dari obyek pajak , tetapi hanya manfaat asuransi yang diterima jika terjadi kecelakaan, kesakitan dan kematian yang dikecualikan dari obyek pajak.
“Intinya bisa menimbulkan multi tafsir . Padahal manfaat tabungan itu, underlying hasil investasinya sudah dikenakan pajak,” ujarnya.
Underlying di sini bisa berupa saham atau obligasi dimana perusahaan asuransi menginvestasikan premi yang bayarkan nasabah. Saat melakukan transaksi penjualan saham atau obligasi, perushaan asuransi sudah membayar pajak pengasilan. Transaksi penjualan saham untuk badan usaha wajib pajak dalam nengeri maupun luar negeri sebesar 0,1% dari nilai bruto transaksi penjualan saham. Sedangkan untuk obligasi dipotong 15% pada saat jatuh tempo Obligasi untuk wajib pajak dalam negeri dan 20% dari penghasilan bruto (Non-Tax Treaty) untuk wajib pajak luar negeri.
Irvan mengatakan ketentuan pajak baru untuk manfaat asuransi ini menjadi disinsentif bagi industri Perasuransian.
Edy Tuhirman, CEO Generali Indonesia mengatakan kebijakan pajak manfaat asuransi ini tentunya memiliki dampak tersendiri terhadap industri asuransi. “Baik dari sisi perusahaan selaku pelaku industri maupun dari sisi asosiasi saat ini sedang melakukan kajian dan evaluasi atas dampak yang mungkin terjadi dari kebijakan tersebut,” ujarnya kepada Iconomics.
Namun, Edy mengatakan tentunya Pemerintah sudah mempertimbangkan baik-baik atas pembuatan kebijakan tersebut, sehingga Generali akan mendukung kebijakan pemerintah untuk terus memberikan yang terbaik bagi kepentingan masyarakat dan di saat yang sama terus beradaptasi dan berinovasi di berbagai hal untuk memberikan solusi keuangan terbaik bagi nasabah.
Sebelumnya, Nini Sumohandoyo, Sharia, Government Relations and Community Investment Director Prudential Indonesia mengatakan Prudential mengapresiasi inisiatif pemerintah dalam menerbitkan UU Cipta Kerja untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia dengan menciptakan iklim investasi yang lebih bersahabat dan meningkatkan kemampuan berkompetisi bangsa.
“Dalam jangka pendek, kami melihat UU Cipta Kerja ini akan mampu mendukung pemulihan ekonomi pasca Covid-19, dan dalam jangka panjang akan menjadi fondasi untuk pertumbuhan ekonomi yang lebih baik. Sebagai perusahaan yang menjunjung tinggi komitmen Good Corporate Governance dalam menjalankan bisnis, kami siap untuk mematuhi dan menjalankan kebijakan baru tersebut,” ujar Nini saat dihubungi Iconomics, Senin (11/1).
Namun, Nini mengatakan salah satu bagian dalam UU tersebut yang mengatur tentang perlakuan perpajakan, di mana pembayaran manfaat asuransi selain daripada kecelakaan, sakit, meninggal dan beasiswa kini dikenakan pajak penghasilan dapat berdampak langsung pada industri asuransi secara keseluruhan dan manfaat yang diterima oleh pemegang polis.
“Mengingat pentingnya asuransi sebagai perlindungan jiwa, kesehatan dan finansial jangka panjang, khususnya di masa pandemi ini, kami berharap pemerintah dapat tetap mempertahankan Pasal 4 ayat (3) huruf e UU No 36 Tahun 2008 yaitu pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna dan asuransi beasiswa dikecualikan dari obyek pajak. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap produk asuransi jiwa di tengah masih minimnya kesadaran masyarakat untuk berasuransi,” ujar Nini.
Leave a reply
