
Pengamat: Ada Fakta Baru, Penyidik Kejagung Harus Periksa Lagi Menpora Dito soal Pengamanan Kasus BTS 4G

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau Dito Ariotedjo sebagai saksi dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) BTS 4G/Iconomics
Pengamat hukum dari Universitas Trisakti Azmi Syahputra mendesak penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memeriksa kembali Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Ario Bimo Nandito Ariotedjo alias Dito Ariotedjo. Pasalnya, Irwan Hermawan yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan mengungkap telah memberikan Rp 27 miliar kepada Dito untuk “mengamankan” perkara korupsi BTS 4G Kominfo di Kejagung.
Menurut Azmi, pemeriksaan terhadap Dito menjadi penting karena ada fakta atau keterangan baru Irwan di persidangan. Itu mekanisme yang harus ditempuh. “Kecuali majelis hakim menemukan bukti keterlibatan Dito dalam perkara korupsi BTS 4G, maka bisa langsung ditetapkan sebagai tersangka,” kata Azmi di Jakarta, Jumat (29/9).
Di samping itu, kata Azmi, sesuai hukum acara pidana, hakim dapat pula memerintahkan aparat penegak hukum seperti penyidik Kejaksaan untuk menindaklanjuti dugaan keterlibatan Dito yang disebut menerima uang. Berdasarkan penetapan hakim, maka penyidik Kejaksaan harus segera menindaklanjutinya.
Di luar nama Dito, kata Azmi, ada nama lainnya yang juga terungkap dalam persidangan perkara korupsi BTS 4G Kominfo. Penyidik Kejaksaan diminta segera memeriksa nama-nama seperti Naek Parulian Washington alias Edward Hutahaean dan Windu Aji Sutanto sesuai dengan hukum acara yang berlaku.
Dengan demikian, kata Azmi, penyidik bisa bersikap profesional dan tidak bertindak sewenang-wenang.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Irwan yang merupakan komisaris PT Solitech Media Sinergy sebagai saksi untuk terdakwa Johnny Gerard Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto dalam kasus korupsi BTS 4G Kominfo. Mulanya Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri mencecar Irwan terkait pengeluaran dana untuk “mengamankan” kasus dugaan korupsi BTS 4G itu ketika masih dalam tahap penyidikan di Kejagung.
Karena pertanyaan Hakim Fahzal itu, Irwan lantas bercerita pengalamannya bertemu dengan beberapa orang termasuk Dito dalam rangka “mengamankan” perkara kasus BTS 4G di Kejagung. Sebelum bertemu dan memberikan uang kepada Dito, Irwan sempat memberikan uang kepada Edward Hutahaean senilai Rp 15 miliar dengan tujuan perkara BTS 4G tidak diproses di Kejagung.
Akan tetapi, sambung Irwan, selain uang, Edward juga meminta banyak proyek, maka diputuskan untuk mengakhiri “main” melalui sosok tersebut. dengan kata lain, Irwan memilih membatalkan “kerja sama” dengan Edward untuk pengamanan perkara BTS 4G di Kejagung. Soal Rp 27 miliar ini, kata Irwan, pihaknya menitipkannya lewat Resi dan Windi untuk diberikan kepada Dito.
Selain Dito dan Edward, Irwan juga menyerahkan uang kepada Windu Aji dinilai awalnya seorang pengacara. Belakangan Windu ini diketahui sebagai seorang pengusaha dan pernah menjadi relawan Presiden Joko Widodo pada 2014. Ada 2 kali penyerahan kepada Windu. Pertama senilai Rp 33 miliar yang langsung diserahkan Irwan kepada Windu Aji. Kedua, senilai Rp 33 miliar yang diserahkan Windi Purnama, teman Irwan sekaligus kurir. Dari 2 kali penyerahan itu, maka total uang yang diberikan kepada Windu Aji mencapai Rp 66 miliar.
Leave a reply
