
Penerima Insentif PPN Sektor Properti di Masa Pandemi Bisa Nikmati Lagi di 2023, Ini Alasannya

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di UOB Gateway to Asean Conference 2023 di Jakarta, Rabu (11/10)/Dokumentasi Kemenko Perekonomian
Sektor properti yang menerima insentif pajak pertambahan nilai (PPN) di era pandemi Covid-19 dipastikan mendapatkan kembali pada pemberian stimulus ditanggung pemerintah (DTP) 2023 ini. Upaya tersebut dilakukan untuk meningkatkan sektor konstruksi sehingga pemerintah memperbolehkan masyarakat yang sudah menikmati PPN di era pandemi bisa mendapatkannya lagi tahun ini.
“Karena sekarang stimulusnya ini untuk mendorong sektor konstruksi. maka tetap boleh,” kata Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan resminya di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (6/11).
Airlangga mengatakan, pemerintah akan memitigasi risiko untuk mengantisipasi dampak ketidakpastian global yang ditimbulkan dari ketegangan geopolitik internasional. Juga akan mengawasi sejumlah sektor yang diperkirakan terpengaruh akibat kejadian tersebut.
“Karena biasanya kalau ada ketegangan yang terkena itu adalah komoditas, termasuk BBM, dan komoditas lain. Namun karena pertumbuhan ekonomi global itu menurun, maka efek kenaikannya masih flat. Kita belum tahu berapa panjang sehingga tentu nanti kita akan antisipasi,” ujar Airlangga.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemberian insentif PPN DTP untuk memunculkan permintaan dari masyarakat terhadap sektor properti di Indonesia. Dengan begitu, sektor properti diharapkan bisa kembali meningkat dan dampaknya akan berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi nasional di tengah ketidakpastian global yang terjadi saat ini.
“Dari dari sisi pasokannya, dengan adanya terserap rumah baru ini maka para (pengusaha) properti sudah mulai membangun lagi untuk 2024. Dan ini yang diharapkan akan menimbulkan dampak yang cukup baik di dalam perhitungannya,” ujar Sri Mulyani.
Leave a reply
