Pendapatan Negara Lampaui Target, Realisasi Sementara Defisit APBN 2021 di Bawah 5%

0
147

Pemerintah berhasil menekan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2021 ke level di bawah 5%, seiring dengan peningkatan pendapatan negara tanpa mengurangi belanja.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan hingga akhir Desember tahun 2021, realisasi sementara pendapatan negara adalah sebesar Rp2.003,1 triliun naik 21,6% dibandingkan realisasi pendapatan negara tahun 2020 lalu yang sebesar Rp1.647 triliun. Realisasi pendapatan negara tahun 2021 ini juga mencapai 114,88% dari rencana dalam APBN 2021 yang sebesar Rp1.743,6 triliun.

Di sisi lain, belanja negara juga tetap ekspansif, melampaui target dalam APBN 2021. Sri Mulyani menyampaikan realisasi semenatara belanja negara hingga akhir Desember 2021 mencapai Rp2.786,8 triliun atau mencapai 101,33% dari target APBN 2021 yang sebesar Rp2.750 triliun.

Dengan realisasi pendapatan dan belanja negara tersebut, maka untuk sementara realisasi defisit APBN tahun 2021 sebesar Rp783,7 triliun atau 4,65% dari Produk Domestik Bruto (PDB).

“Kalau dibandingkan defisit tahun lalu yang 6,14% dari PDB ini berarti konsolidasi fiskalnya sudah luar biasa sanagt dalam,” ujar Sri Mulyani saat konferensi pers realisasi APBN tahun 2021, Senin (3/1).

Baca Juga :   Komisi VIII Setujui Penambahan Kuota Haji Reguler dan Anggaran Senilai Rp 288,3 M

Sri Mulyani mengatakan untuk keseimbangan primer sendiri yaitu selisih antara pendapatan negara dikurangi belanja negara di luar pembayaran bunga utang, pada tahun 2021 sebesar Rp440,2 triliun, lebih kecil 30,5% dari rencana dalam APBN 2021 yang sebesar Rp633,1 triliun. Tahun 2020 lalu, realisasi keseimbangan primer sebesar Rp633,6 triliun.

Sejalan dengan realisasi defisit yang lebih kecil dari target, Sri Mulyani menyampaikan realisasi pembiayaan pun menjadi sebesar Rp868,6 triliun, lebih kecil dari target dalam APBN 2021 yang sebesar Rp1006,4 triliun. “Maka sejak November kita tidak lagi issue surat utang negara di [pasar] domestik,” ujar Sri Mulyani.

Sebelum pandemi Covid-19 melanda dunia, prognosa defisit APBN sesuai undang-undang keuangan negara maksimal hanya 3%. Namun, karena tekanan ekonomi yang terjadi selama pandemi sehingga pendapatan negara berkurang sementara belanja negara tetap diperlukan untuk penyangga pertumbuhan ekonomi, defisit pun diperbolehkan lebih dari 3%. Sesuai Undang-Undang No. 2/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19, defisit akan kembali ke level 3% pada tahun 2023.

Leave a reply

Iconomics