
Pendidikan Semakin Mahal, Apa Kata Praktisi Soal Asuransi Pendidikan?

Ilustrasi kelulusan pendidikan tinggi/Dok. Freepik
Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan bahwa inflasi sektor pendidikan di Indonesia mencapai 3,81% dan kenaikan rata-rata uang masuk sekolah dan universitas berkisar 10-15% per tahunnya. Diperkirakan dalam kisaran 10 tahun ke depan, biaya pendidikan anak akan naik sekitar 1,5 kalinya dan 20 tahun kemudian bisa naik hingga lebih dari 2 kali lipatnya.
Mempersiapkan dana pendidikan adalah bagian dari perencanaan keuangan masa depan sehingga dengan pendapatan yang ada bisa mencukupi kebutuhan saat ini sekaligus mempersiapkan dan mengamankan keperluan masa depan termasuk dana pendidikan.
Salah satu opsi yang dapat dipilih adalah memiliki asuransi pendidikan. Menurut Faculty Head of Sequis Training Academy of Excellence, Samuji, MPD, CFP, CPC, pada instrumen asuransi pendidikan, perusahaan asuransi akan mengelola premi yang dibayarkan untuk menyiapkan perlindungan berupa Uang Pertanggungan (UP) jika terjadi risiko meninggal dunia pada orang tua sebagai Tertanggung. Jika risiko meninggal dunia terjadi pada Tertanggung maka polis akan tetap aktif sebab perusahaan asuransi yang akan meneruskan pembayaran premi sampai masa pembayaran premi selesai.
Dalam asuransi pendidikan juga ada dana pendidikan yang akan cair pada periode tertentu meski tertanggung meninggal dunia. Dana pendidikan yang cair secara berkala ini, jumlahnya sesuai dengan yang tercantum pada polis. Nantinya bisa dimanfaatkan untuk mendukung menyiapkan dana pendidikan. Itu sebabnya, estimasi kebutuhan perlu dilakukan sebelum membuka polis asuransi pendidikan agar dana pendidikan yang cair sesuai dengan peruntukannya.
Apakah asuransi pendidikan sama dengan tabungan pendidikan? Samuji mengatakan keduanya dapat dimanfaatkan untuk menyiapkan dana pendidikan. Perbedaannya adalah asuransi pendidikan mengandung perlindungan finansial bagi anggota keluarga jika terjadi risiko kematian pada Tertanggung sedangkan pada tabungan pendidikan, bila risiko kematian terjadi maka masa menabung akan selesai dan dana yang terkumpul akan diserahkan kepada ahli waris dan bank tidak memiliki kewajiban menyantuni atau meneruskan tabungan.
Leave a reply
