
Pendekatan KPK Berantas Korupsi Sejalan dengan Prinsip GCG di Korporasi

Tangkapan layar, Direktur Antikorupsi Badan Usaha KPK Aminudin/Iconomics
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut melakukan 3 pendekatan dalam memberantas korupsi di Indonesia. Pendekatan pertama melalui cara preemptive atau pendidikan. Lewat pendekatan ini KPK mengedukasi masyarakat Indonesia untuk menanamkan nilai-nilai tentang bahaya korupsi bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Tidak jarang suatu negara hancur gara-gara korupsi, ini tentu menjadi pelajaran yang penting buat kita agar kita jangan sampai mengalami hal yang sama, kita internalisasi nilai-nilai tentang bahaya korupsi, sehingga harapannya, ketika seluruh komponen anak bangsa itu telah terinternalisasi dengan baik,” kata Direktur Antikorupsi Badan Usaha KPK Aminudin dalam acara seminar dan awarding yang digelar The Iconomics, Jumat (17/12).
Sementara pendekatan kedua, kata Aminudin, melalui preventive. KPK lewat instrumen komite advokasi daerah, komite advokasi nasional dan bekerja sama dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia hadir bersama-sama menggaungkan budaya antikorupsi di korporasi.
“Itu cara paling sederhana, tidak muluk-muluk itu. Nah kalau lebih progresif lagi, silakan implementasikan sistem manajemen anti-penyuapan yang sekarang mungkin sedang cenderung digunakan yaitu ISO 37001. Kami di KPK juga memiliki panduan cek, panduan cegah korupsi yang bisa juga diimplementasikan di korporasi,” kata Aminudin.
Pendekatan ketiga, kata Aminudin, melalui upaya represif. Pendekatan digunakan apabila kedua pendekatan sebelumnya sudah dijalankan, tapi tindak pidana korupsi masih terjadi. Dengan upaya penegakan hukum kepada para pelaku tindak pidana korupsi, KPK ingin memberikan efek jera sehingga para calon pelaku korupsi dapat dicegah sedini mungkin.
“Harapannya ketika 3 pendekatan ini dilakukan secara efektif tentunya ini menjadi harapan kita semua, seluruh komponen anak bangsa, korupsi di Indonesia itu bisa kita reduksi atau bisa kita tekan semaksimal mungkin,” ujar Aminudin.
Meski begitu, kata Aminudin, para pelaku usaha juga bisa ikut berperan aktif dalam mencegah korupsi melalui berbagai langkah dan upaya sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. Hadirnya good corporate governance (GCG), KPK berharap pencegahan korupsi dapat menjadi budaya di korporasi.
Bila korporasi mengimplementasikan GCG dengan baik, kata Aminudin, maka seharusnya di dalam perusahaan tersebut tidak akan mudah terjadi tindak pidana korupsi. Atau setidaknya tindakan tersebut dapat dimonitor dan diawasi sehingga risiko-risiko korupsi dapat terdeteksi dengan baik.
“Ini adalah 5 pilar GCG, yang hari ini akan diumumkan siapa yang mendapatkan the best implementation of GCG oleh The Iconomics, ini sangat sejalan dengan upaya-upaya yang kami lakukan dalam upaya pencegahan korupsi di korporasi,” katanya.
Leave a reply
