
Pendapatan Premi Asuransi Kesehatan Naik Signifikan, Tetapi Tingkat Klaim Juga Tinggi

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono/Dok. OJK
Otoritas Jasa Keuangan [OJK] mengungkapkan asuransi kesehatan masih dibebani dengan klaim yang tinggi, meski pendapata premi tumbuh signifikan.
Regulator dan pengawasan sektor jasa keuangan itu mengungkapkan sampai akhir Agustus 2024, premi asuransi kesehatan dari sektor Asuransi Jiwa mencapai Rp19,36 triliun, tumbuh 38,35% yoy.
Pertumbuhan juga terjadi pada sektor Asuransi Umum yang mencatatkan pertumbuhan premi asuransi kesehatan sebesar 27% yoy menjadi Rp6,61 triliun.
“Walaupun pertumbuhan premi dapat terbilang cukup baik, klaim di kedua sektor ini masih terbilang tinggi, dan menjadi concern utama untuk melakukan efisiensi di berbagai lini, mulai dari operasional sampai kepada pemberian layanan medis di rekanan klinik dan rumah sakit,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, dikutip Jumat (4/10).
Ogi tidak mengungkapkan detil nilai klaim asuransi kesehatan tersebut, baik pada sektor Asuransi Jiwa maupun Asuransi Umum.
Namun, sebagai gambaran per Jul 2024, klaim asuransi kesehatan pada sektor Asurans Jiwa mencapai Rp12,45 triliun, naik 22,38% yoy, sementara pada Asuransi Umum sebesar Rp4,1 triliun, naik 7,99%.
OJK mencatat, rasio klaim asuransi kesehatan pada pada sektor Asuransi Jiwa maupun Asuransi Umum per Juli 2024 sebesar 80%.
Untuk mengatasi tingginya tingkat klaim asuransi kesehatan ini, Ogi mengatakan OJK terus mendorong pelaku usaha asuransi kesehatan untuk membangun kapabilitas digital, membangun kapabilitas untuk menganalisa data layanan lesehatan yang diberikan kepada pemegang polis, dan membangun Medical Advisory Board (MAB) yang akan memberikan masukan kepada perusahaan dalam mendorong efisiensi layanan kesehatan.
Kapabilitas digital dimaksudkan agar perusahaan asuransi dapat terkoneksi secara real time dengan Sistem Informasi Manajemen di rumah sakit [RS] dan klinik rekanan, sehingga memiliki data yang memadai untuk melakukan analisis efektivitas dan efisiensi layanan medis dan obat yang diberikan oleh RS rekanan kepada pemegang polis atau tertanggung dan mengkomunikasikan analisis ini ke RS rekanan secara berkala (Utilization Review).
“Analisa ini harus ditopang oleh tim yang memiliki keahlian medis dan database untuk dapat menganalisis dan mengkomunikasikan temuan ke RS rekanan secara berkala melalui mekanisme Ulitization Review,” kata Ogi.
Keberadaan MAB, tambah dia, diharapkan dapat memberi masukan berharga bagi Perusahaan untuk layanan medis dan obat yang berkualitas dengan biaya yang efisien.
Terkait standar tarif biaya medis, Ogi mengatakan, saat ini OJK bekerjasama dengan Kementrian Kesehatan untuk melakukan efisiensi biaya layanan kesehatan dan obat melalui beberapa inisiatif strategis.
Dari sisi pelaku usaha, kapabilitas untuk melakukan Utilization Review secara berkala dengan RS rekanan merupakan keharusan untuk mendorong tumbuhnya efisiensi ini.
“Kami terus mengkomunikasikan cara-cara efektif untuk dapat melakukan standarisasi tarif yang menjadi kewenangan Kementerian Kesehatan,” katanya.
Leave a reply
