
Pemprov DKI akan Berlakukan Ganjil-Genap Mulai 12 Agustus, Ruas Jalan Mana Saja?

Stasiun MRT Bundaran HI/Dok. MRT
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan kembali menerapkan kebijakan Ganjil-Genap di sejumlah ruas jalan Ibukota. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan pihaknya akan melakukan rekayasa lalu lintas mulai tanggal 12-16 Agustus 2021, pukul 06.00 sampai dengan 20.00 WIB.
“Kami akan memberlakukan kembali Kawasan Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap pada ruas-ruas jalan tertentu. Kami imbau juga kepada masyarakat agar tidak melakukan mobilitas yang tidak perlu, kecuali yang bersifat mendesak dan tetap patuhi protokol kesehatan,” kata Syafrin dalam keterangan resmi tertulis.
Ruas jalan yang akan diberlakukan Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap meliputi Jalan Jenderal Sudirman, Jalan M.H. Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Hayam Wuruk, dan Jalan Jenderal Gatot Subroto.
Namun demikian, Pemprov juga memberikan pengecualian kendaraan bermotor yang memasuki kawasan Ganjil-Genap, yakni kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas, kendaraan Ambulans; kendaraan Pemadam Kebakaran, kendaraan angkutan umum (plat kuning), kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik, sepeda motor, kendaraan angkutan barang khusus Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas, kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia.
Adapun kendaraan pimpinan lembaga tinggi yang dimaksud adalah Presiden/Wakil Presiden, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Daerah, dan Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan.
Selain itu kendaraan yang mendapatkan pengecualian adalah kendaraan Dinas Operasional berplat dinas, TNI dan POLRI; kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara; kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas; kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas POLRI, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari POLRI; kendaraan petugas kesehatan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19); kendaraan mobilisasi pasien Corona Virus Disease (COVID-19); kendaraan mobilisasi vaksin Corona Virus Disease (Covid-19); dan kendaraan pengangkut tabung oksigen.
Leave a reply
