
Pemilik Wanaartha Life Diduga Gelapkan Premi Nasabah, Rusak Kepercayaan Masyarakat akan Asuransi?

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Togar Pasaribu dalam acara ‘Seminar & Awarding: 3rd Indonesia Top Insurance Companies Awards 2022 & Indonesia Innovation Awards 2022’ yang digelar Theiconomics, di Hotel JW Marriott Hotel Jakarta, Rabu (29/6)/Dok. Iconomics
Pemilik PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life), Evelina Larasati Fadil dan Manfred Armin Pietruschka diduga telah menggelapkan uang premi nasabah perusahaan asuransi tersebut.
Keduanya, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus), Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri, pada Senin (1/8) lalu.
Evelina Larasati Fadil dan Manfred Armin Pietruschka adalah pemilik 97,54% saham Wanaartha Life melalui PT Fadent Consolidated Companies.
Sejak tahun 2020, perusahaan asuransi yang berdiri tahun 1974 ini tidak bisa memenuhi kewajiban kepada para pemegang polisnya. Mulanya, karena aset keuangannya disita oleh Kejaksaan Agung karena diduga terkait dengan perkara korupsi di perusahaan asuransi milik pemerintah yaitu Jiwasraya.
Namun, aset keuangan yang disita itu kurang dari Rp3 triliun. Tetapi, nilai premi nasabah yang berjumlah sekitar 29 ribu mencapai lebih dari Rp10 triliun. Hal inilah yang kemudian memantik kecurigaan beberapa nasabah pemegang polis, bahwa gagal bayar tidak semata karena asetnya disita Kejaksaan, tetapi diduga ada dana nasabah yang digelapkan.
Tak heran beberapa perwakilan nasabah beberapa waktu lalu pun meminta agar auditor independen yang disediakan nasabah juga ikut mengaudit keuangan perusahaan tersebut. Namun, auditor dari nasabah ini hingga kini belum bisa bekerja karena harus mendapat persetujuan tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pada 18 Maret 2022, melalui laporan dengan nomor R/LI/51/III/RES.1.24/2022/Dititipideksus, petinggi Wanaartha Life dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri dengan tuduhan tindak pidana penipuan dan pemalsuan data pemegang polis. Dalam keterangannya, manajamen Wanaartha Life menyebut laporan ke Polisi itu merupakan bagian dari rencana penyehatan kuangan Perusahaan.
Entah siapa yang membuat laporan tersebut, tetapi yang jelas kini penyidik di Mabes Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka, termasuk pemilik Wanaartha Life. Sangkaannya tidak lagi hanya soal penipuan dan pemalsuan data pemegang polis, tetapi juga penggelapan premi milik pemegang polis.
Sangkaan penggelapan dana pemegang polis ini bila nanti benar terjadi merupakan preseden buruk untuk industri asuransi dimana kepercayaan nasabah merupakan hal yang sangat penting.
Namun, Asosiasi Industri Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) tak begitu khawatir kasus dugaan penggelapan premi di Wanaartha Life ini akan merusak kepercayaan masyarakat Indonesia terhadap industri asuransi jiwa secara umum.
“Menurut saya dampaknya ga ada. Kan masalah ini sudah lama. Masyarakat juga sudah tau,” ujar Togar Pasaribu, Direktur Eksekutif AAJI kepada Theiconomics, Rabu (2/8).
Menurut Togar, kasus yang terjadi di Wanaartha Life dan juga beberapa asuransi yang gagal bayar lainnya, tidak menggambarkan kondisi industri secara keseluruhan.
“Ada 1 atau 2 kasus kan tidak menggambarkan industri secara keseluruhan,” ujarnya.
Terkait penetapan tersangka pemilik dan petinggi serta karayawan Wanaartha Life, Togar mengatakan AAJI menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kalau sudah jadi tersangka itu berarti sudah masuk ke ranah hukum. Jadi, kita sama-sama hormati proses hukumnya,” ujar Togar.
Leave a reply
