Pemilik Wanaartha Life Ajukan Praperadilan, Pengacara: Untuk  Menegaskan Hak-hak Pemegang Polis

0
1321

Tiga tersangka dalam kasus dugaan penggelapan uang perusahaan dan atau premi nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan ketiganya disampaikan pada Jumat (12/8).

Ketiga tersangka tersebut adalah Evelina Larasati Fadil Pietruschka, Manfred Armin Pietruschka dan Rezananta F.Pietruschka.

Dalam Petitum, ketiga Pemohon antara lain meminta Penetapan Tersangka ketiganya, berdasarkan Surat Ketetapan Tersangka masing-masing, oleh Dittipideksus tertanggal 1 Agustus 2022, adalah Tidak Sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka terhadap masing-masing Pemohon tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Sidang perdana untuk pra peradilan ini dijadwalkan pada Senin (29/8).

Dihubungi terpisah, Fajri Yusuf dari AHN Lawyers, yang merupakan konsultan hukum dan penyehatan keuangan Wanaartha Life mengatakan Pemegang Saham Pengendali mempertimbangkan dengan baik dan matang setiap upaya hukum.

“Yang pasti, semua langkah, apapun itu, didasarkan pada keinginan untuk menegaskan hak-hak pemegang polis/ nasabah; tentunya berdasarkan pada fakta-fakta hukum yang benar, dan demi keadilan tentunya,” ujar Fajri kepada Theiconomics, Minggu (14/8).

Baca Juga :   Tak Terlibat Jiwasraya, Penyidik Tak Bisa Sita Rekening Efek WanaArtha

Evelina Larasati Fadil Pietruschka dan Manfred Armin Pietruschka adalah pemilik PT PT Fadent Consolidated Companies, yang merupakan Pemegang Saham Pengendalian (PSP) Wanaartha Life, dengan jumlah kepmilikan saham 97,54%.

Berdasarkan keterangan pihak Kepolisian, kasus dugaan pengeglapan uang dan atau premi nasabah Wanaartha Life ini dilakukan dengan mengurangi nilai premi atau jumlah polis yang menjadi tanggung jawab perusahaan sejak tahun 2012 hingga awal tahun 2020. Hal ini berdampak pada meningkatnya nilai dividen yang diterima oleh pemegang saham pengendali yaitu PT Fadent Consolidated Companies (PT FCC).

“Pada akhir tahun 2019 premi yang seharusnya tertera pada laporan keuangan PT AJAW [Wanaartha Life] adalah sekitar Rp13 triliun dengan jumlah polis sekitar 28.000, namun fakta yang tertuang pada laporan keuangan berada pada angka Rp3 triliun pada tahun 2019 dan Rp7,5 triliun pada tahun 2018. Hal tersebut mengakibatkan deviden yang harus diberikan PT AJAW kepada PT FCC meningkat secara signifikan mencapai sekitar Rp450 Miliar,” beber Kepala Bagian Penerangan Umum Humas Polri Kombes Nurul Azizah dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (8/8).

Baca Juga :   Cerita Benny Tjokro soal WanaArtha, BJBR dan LCGP Dalam Kasus Jiwasraya

Selain itu, Kepolisian juga menemukan bahwa Manfred Armin Pietruschka, Evelina Larasati Fadil dan Rezananta Fadil Pietruschka menggunakan dana perusahaan untuk kepentingan pribadi seperti untuk entertainment, perjalanan, hotel dan lain-lain mencapai total sekitar Rp 200 miliar.

Manfred Armin Pietruschka juga menggunakan namanya sendiri dan PT FCC untuk melakukan transaksi saham dengan PT AJAW. Salah satu saham dari 16 saham yang ditransaksikan tersebut memiliki kode BEKS dengan nilai total transaksi sekitar Rp 1,4 triliun. Transaksi saham BEKS yang terjadi antara PT AJAW dengan Manfred Armin Pietruschka dan PT FCC tersebut mengakibatkan PT AJAW menderita kerugian senilai Rp 196 miliar. Tetapi kerugian tersebut sekaligus menjadi keuntungan baik Manfred Armin Pietruschka maupun PT FCC.

Sejauh ini pihak Kepolisian menghitung keuntungan yang dinikmati Pemegang Saham atau pemilik mencapai kurang lebih Rp850 miliar dan diperkirakan masih terus bertambah seiring dengan fakta-fakta yang terus ditelusuri.

Leave a reply

Iconomics