
Pemeritah Perpanjang Diskon Tarif Listrik untuk Pelanggan 450 VA dan 900 VA

Teknisi PLN sedang cek meteran listrik/Antara
Pemerintah memperpanjang diskon tarif listrik untuk pelanggan golongan 450 VA dan 900 VA, sebagai bagian dari stimulus ekonomi karena adanya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa Bali pada 3 hingga 20 Juli 2021. Selain itu, bantuan biaya beban atau abonemen untuk pelanggan listrik indutri, bisnis dan sosial juga diperpanjang.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan diskon tarif untuk pelaggan 450 VA dan 900 VA untuk tahun ini sudah diperpanjang dua kali, termasuk perpanjangan yang terbaru ini. Ia mengatakan pada awal APBN 2021, diskon tarif untuk pelanggan 450 dan 900 VA yang jumlahnya 32,6 juta hanya untuk kuartal pertama 2021. Tetapi kemudian diperpanjang sampai ke kuartal kedua dan terakhir diperpanjang lagi hingga kuartal ketiga atau hingga September 2021.
Pada kuartal pertama diskon tarif untuk 450 VA sama dengan yang berlaku tahun 2020 lalu yaitu 100% atau tarif listriknya dibebaskan. Sedangkan untuk pelanggan 900 VA dikson pada kuartal pertama 2021 adalah 50%.
Selanjutnya pada kuartal kedua lalu, diskon untuk untuk pelanggan 450 VA diturunkan menjadi 50% dan 900 VA menjadi 25%.
Dengan adanya kebijakan PPKM Darurat di Jawa Bali pada Juli ini, diskon tarif listrik untuk kedua pelanggan tersebut diperpanjang hingag September. Nilai diskonnya sama dengan diskon pada kuartal kedua yaitu 50% untuk pelanggan 450 VA dan 25% untuk pelanggan 900 VA.
“Jadi, durasinya diperpanjang 3 bulan, 6 bulan dan sekarang 9 bulan sampai dengan September,” ujar Sri Mulyani saat konferensi pers, Jumat (2/7).
Perpanjangan diskon tarif listrik untuk kedua golongan pelanggan tersebut berdampak pada anggaran belanja negara. Sri Mulyani mengungkapkan tambahan biaya untuk stimulus tarif listrik dua golongan pelanggan tersebut sebesar Rp1,91 triliun. Alokasi untuk semester pertama lalu, tambahnya sudah dibayarkan sebesar Rp5,67 triliun.
“Jadi total diskon listrik untuk membantu masyarakat terutama yang kelompok menengah bawah ini adalah sebesar Rp7,58 triliun,” ujarnya.
Selain stimulus untuk pelanggan 450 VA dan 900 VA, untuk sektor kelistrikan pemerintah juga menanggung biaya beban atau abonemen untuk 1,14 juta pelanggan industri, bisnis dan sosial. Sebelumnya, pemerintah hanya menanggung biaya beban hingga Juni 2021, tetapi setelah ada kebijakan PPKM Darurat ini diperpanjang hingga September.
“Jadi skemanya, untuk rekening abonemen ditanggung oleh pemerintah semuanya terutama untuk para pelanggan bisnis, industri dan sosial, yang tadinya hanya satu kuartal kita perpanjang hingga kuartal ke tiga meskipin dalam hal ini diksonnya diturunkan dari tadinya 100% ditanggung pemerintah, sekarang 50% ditanggung oleh pemerintah,” jelas Sri Mulyani.
Perpanjangan diskon beban biaya ini juga berdampak pada membengkaknya anggaran yaitu ada tambahan anggaran Rp420 miliar.
“Untuk semester satu kita sudah meng-cover Rp1,27 triliun, sekarang untuk perpanjangan hingga kuartal ketiga adalah Rp420 miliar, sehingga total industri dan sosial dalam biaya abonemen adalah sebesar Rp1,69 triliun,” ujar Sri Mulyani.
2 comments
Leave a reply

[…] setelah pemerintah memberlakukan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa Bali pada 3 hingga 20 Juli […]
[…] siap menjalankan keputusan pemerintah untuk memberikan kembali stimulus listrik bagi masyarakat kecil, industri, bisnis, dan sosial […]