
Pemerintah Tetapkan PPKM Darurat untuk 15 Kabupaten/Kota di Luar Jawa-Bali

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto/Dok. Ekon
Dengan mempertimbangkan penilaian terhadap semua parameter tersebut, Pemerintah menetapkan 15 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang harus menerapkan PPKM Darurat, yakni Kota Tanjungpinang, Kota Singkawang, Kota Padang Panjang, Kota Balikpapan, Kota Bandar Lampung, Kota Pontianak, Kabupaten Manokwari, Kota Sorong, Kota Batam, Kota Bontang, Kota Bukittinggi, Kabupaten Berau, Kota Padang, Kota Mataram, dan Kota Medan.
“Pengaturan ini mulai berlaku pada 12 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021. Ini dikunci untuk 15 kabupaten/kota, dan nanti akan dimonitor secara harian supaya bisa diantisipasi dengan baik perkembangannya,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers PPKM Darurat Luar Jawa-Bali secara virtual, di Jakarta, Jumat (09/07/2021).
Apabila memperhatikan hasil asesmen situasi pandemi, jumlah kabupaten/kota yang berada pada Level 4 di luar Jawa-Bali terus mengalami peningkatan. Pada 1 Juli tercatat masih 30 kabupaten/kota, kemudian pada 5 Juli naik menjadi 43 kabupaten/kota, dan pada 8 Juli meningkat lagi menjadi 51 Kabupaten/Kota.
Jumlah Kasus Aktif di luar Jawa-Bali pun terus meningkat, dari 27 Juni masih sebanyak 50.513 kasus, kemudian naik sebesar 34,40% pada 5 Juli menjadi 67.891 kasus, dan pada 8 Juli kemarin bertambah 63,74% menjadi 82.711 kasus.
Sementara, BOR di luar Jawa-Bali juga terus meningkat. Per 8 Juli 2021, Provinsi di luar Pulau Jawa-Bali yang memiliki BOR tertinggi adalah Lampung (82%), Kaltim (80%), Papua Barat (79%), Kepri (77%), Kalbar (68%), dan Sumbar (67%).
Halaman BerikutnyaLeave a reply
