
Pemerintah Tetapkan PPKM Darurat untuk 15 Kabupaten/Kota di Luar Jawa-Bali

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto/Dok. Ekon
Pemerintah memperluas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di luar Jawa dan Bali. PPKM Darurat di luar Jawa dan Bali akan diberlakukan kepada 15 kabupaten/kota.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyebut berdasarkan arahan Presiden RI Joko Widodo, untuk beberapa daerah di luar Jawa dan Bali, juga perlu diberlakukan PPKM Darurat, melihat beberapa indikator peningkatan kasus yang terjadi, meskipun telah melaksanakan PPKM Mikro Diperketat di Tahap XII mulai 6 Juli 2021 yang lalu.
Beberapa parameter yang digunakan untuk menetapkan Kabupaten/Kota di luar Jawa-Bali yang harus menerapkan PPKM Darurat, antara lain Level Asesmen Pandemi tingkat ‘4’, Tingkat Keterisian Tempat Tidur (TT) atau BOR lebih dari 65%, terjadi peningkatan Kasus Aktif secara signifikan, dan pencapaian vaksinasi yang masih di bawah 50% dari total masyarakat yang menjadi target vaksinasi.
Dari 43 kabupaten/kota yang berada di level ‘4’ yang ada di 20 Provinsi, berdasarkan analisis lebih lanjut level asesmen terhadap provinsi dan kabupaten/kota maka terdapat 23 kabupaten/kota di 8 provinsi yang dipertimbangkan, di mana terdapat 19 kabupaten/kota dengan BOR lebih dari 65%, dan 19 kabupaten/kota dengan jumlah vaksinasi di bawah 50% (hanya ada 4 kabupaten/kota yang capaian vaksinasinya sudah di atas 50% yakni Kota Batam, Kota Tanjungpinang, Kabupaten Bintan, dan Kabupaten Natuna.
Halaman BerikutnyaLeave a reply
