
Pemerintah Terbitkan PP Perlindungan Anak di Ranah Digital, Bukti Kehadiran Negara

Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dalam Perlindungan Anak. Dasar penerbitan PP itu dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Soal itu, Presiden Prabowo Subianto mengatakan, pihaknya menilai penting melindungi anak dalam ranah digital. Pasalnya, tanpa perlindungan yang cukup, anak-anak rentan terkena kekerasan digital, dan tindakan lain yang merugikan.
“Perkembangan negatif yang sangat cepat bisa dilakukan melalui media digital, sangat-sangat berbahaya jika kita tidak lakukan langkah-langkah pengelolaan yang baik,” kata Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (28/3).
Penyusunan regulasi tersebut, kata Prabowo, sudah melibatkan para pihak yang ahli dalam bidangnya, termasuk tokoh-tokoh yang aktif dalam hal perlindungan anak. Dengan adanya PP perlindungan anak, maka diharapkan negara dapat menjaga tumbuh kembang anak Indonesia dengan baik.
“Anak-anak kita harus tumbuh secara kreatif, harus tumbuh secara jiwa dan raga, harus tumbuh menjadi manusia yang berani, mandiri, yang optimis, yang berjiwa ingin meraih ilmu, ingin berbuat yang terbaik orang tua, untuk saudara-saudaranya, untuk bangsanya,” ujar Prabowo.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid menambahkan, inisiasi PP tentang tata kelola digital itu telah dimulai sejak keterlibatan Indonesia dalam “Forum G20”. Kala itu, Indonesia berkomitmen melindungi seluruh masyarakat termasuk anak-anak dalam ranah digital.
“Kami mengajukan izin prakarsa ke presiden. Lalu 13 Januari 2025, ketika menghadap Presiden Prabowo, hari yang bersejarah yang membuat kami haru sebagai orang tua. Kami menerima arahan yang jelas, dan berani dari bapak terkait perlunya aturan perlindungan anak dalam ruang digital yang aman. Termasuk dalam kerangka penundaan usia anak untuk mengakses sosial media,” ujar Meutya.
Leave a reply
