
Pemerintah Targetkan Tahun 2030, Indonesia Bisa Produksi Mobil Listrik 600 Ribu Unit

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita/Dok. Ekon
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan pemerintah Indonesia telah menetapkan peta jalan atau road map pengembangan kendaraan listrik berbasis baterai (electric vehicle/EV). Peta jalan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian No.27 tahun 2020 tentang spesifkasi teknis EV, peta jalan pengembangan dan perhitungan tingkat kandungan lokal.
Agus mengatakan melalui peta jalan ini Indonesia meranacang ekosisten EV dengan melibatkan para pemangku kepentingan yang terdiri dari produsen, termasuk produsen baterai, pilot project, konsumen, dan infrastruktur, seperti charging station. Dengan peta jalan tersebut, menurut Augus, pemerintah menargetkan produksi EV pada tahun 2030 dapat mencapai minimal 600 ribu unit untuk roda empat atau lebih dan untuk roda dua dapat mencapai 2,5 juta unit.
“Dengan diproduksinya kendaraan listrik, diharapkan mampu menurunkan emisi CO2 sebesar 2,7 juta ton untuk roda empat atau lebih, dan 1,1 juta ton untuk roda dua,” ujarnya dalam acara Investor Daily Summit 2021, Rabu (14/7).
Agus mengatakan dalam mengembangkan EV, baterai merupakan komponen yang paling berharga yang memwakili 35% dari biaya pembuatan EV. “Keunggulan utama dari manufaktur EV di Indonesia adalah baterai yang terbuat dari baterai litihium ion yang berbasis nikel. Hal ini didukung oleh kemampuan Indonesia dalam menyediakan sumber daya karena Indonesia memiliki cadagan nikel terbesar di dunia,” ujarnya.
Saat ini, ungkap Agus, ada 9 perusahaan yang mendukung indusri baterai yang terdiri atas 5 perusahaan penyedia bahan baku baterai seperti nikel murni, kobalat murni, feronikel, endapan hidrosida campuran dan lain-lain. Kemudian ada empat perusahaan adalah produsen baterai.
“Dengan demikian, Indonesia mampu mendukung rantai pasokan baterai untuk kendaraan listrik mulai dari bahan baku, kilang, manufaktur cell battery dan perakitan baterai, manufaktur EV hingga daur ulang EV,” ujarnya.
Untuk mempercepat populerisasi penggunaan EV, menurut Agus, pemerintah akan menetapkan peraturan tentang road map pembelian EV di instansi pemerintahan. Dengan road map yang dirancang hingga tahun 2030 tersebut, diperkirakan pembelian kendaraan listrik untuk roda empat akan mencapai 132.983 unit sedangkan untuk kendaraan listrik roda dua akan mencapai 398.530 unit.
Selain itu, dalam rangka mendorong industrialisasi EV, pemerintah memberikan berbagai insentif fiskal, dan non fiskal baik bagi konsumen maupun bagi produsen. Untuk konsumen antara lain pengenaan PPnBM 0% untuk pembelian mobil listrik, seperti tertuang dalam PP No.74 tahun 2021.
Sementara itu perusahaan EV dapat memanfaatkan berbagai keuntungan seperti tax holiday, mini tax holiday, tax allowance, pembebasan bea masuk dan super tax deduction untuk kegiatan R&B.
Agus mengungkapkan beberapa principal otomotif Jepang berkomitmen untuk berinvestasi pada mobil listrik ini, sebagaimana terungkap dalam petermuan dengan Kementerian Perindustrian pada Maret lalu di Jepang. Toyota Motor Corporation, menurutnya, berkomitmen untuk menambah investasi baru di Indonesia sebesar Rp28,3 triliun hingga tahun 2024. Demikian juga, Honda Motor Company sebesar Rp5,2 triliun, Suzuki Motor Corporation sebesar Rp1,2 triliun dan Mitsubishi Corporation sebesar Rp11,2 triliun sampai 2024.
“Hal ini membuktikan bahwa dengan adanya komitmen investasi dari para principal otomotif tersebut menunjukkan indonesia masih menjadi negara tujuan investor dalam pengembangan industri kendaraan bermotor. Dan mereka juga memberikan komitmen pada kita untuk membangun kendaraan bermotor berbasis listrik di Indonesia,” ujarnya.
Leave a reply
