
Pemerintah Sudah Selesaikan DIM RUU PPRT dan Akan Diserahkan ke DPR

Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadhly Harahap/Dokumentasi Biro Humas Kemenaker
Pemerintah telah menyelesaikan daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Selanjutnya, DIM RUU tersebut akan diserahkan ke DPR untuk dibahas bersama Badan Legislasi (Baleg).
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Chairul Fadhly Harahap mengatakan, proses pembahasan DIM RUU PPRT berjalan dengan baik dan cepat. Dalam pembahasan tersebut dimulai dengan konsolidasi internal yang dilakukan pada 5 April hingga 5 Mei 2023.
“Tentu kami di Kemenaker sangat mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas kerja keras dan kerja cepat seluruh pihak terkait dalam pembahasan ini, sehingga DIM RUU PPRT ini dapat selesai dibahas dalam waktu yang singkat,” kata Chairul dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu.
Selain membahas dengan kementerian/lembaga, kata Chairul, pihaknya juga beberapa kali menyerap aspirasi masyarakat. Beberapa aspirasi masyarakat itu antara lain usulan penambahan waktu istirahat dan cuti PRT, penambahan upah dalam bentuk uang jaminan sosial yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta mendapatkan makanan dan akomodasi yang layak.
“Selain itu juga ada masukan terkait mekanisme pelaporan keberadaan PRT oleh pemberi kerja dan lembaga penempatan PRT, serta larangan menahan upah PRT oleh lembaga penyalur PRT, dan sebagainya. Karena itu, kami optimistis bisa menyelesaikan RUU PPRT ini pada waktunya,” ujar Chairul.
Sebelumnya, Koalisi Sipil untuk Undang-Undang PPRT (PPRT) menagih janji pemerintah dan DPR yang belum membahas dan mengesahkan RUU PPRT. Pembahasan RUU PPRT mendesak untuk dilakukan agar tidak terlupakan di tengah hiruk pikuk persiapan pelaksanaan Pemilu 2024.
Perwakilan Koalisi Sipil untuk UU PPRT Lita Anggraini mengatakan, pemerintah hingga saat ini belum mengirimkan DIM yang dinilai sangat penting sebelum membahasnya di DPR. Karena itu, Koalisi mengingatkan agar RUU PPRT tidak terlupakan dengan ramainya penyelenggaraan pemilu, lantaran dikhawatirkan para anggota DPR yang bekerja akan lebih banyak fokus ke pelaksanaan pemilu.
“Maka harapannya, DIM sudah selesai dan dikirimkan ke DPR dalam minggu ini sebelum tanggal 12 Mei 2023. Dengan demikian, ketika RUU PPRT bisa segera dibahas ketika DPR mulai bersidang mulai pertengahan Mei 2023,” kata Lita.
Leave a reply
