Pemerintah Sudah Panggil 24 Pengemplang Dana BLBI

0
627

Pemerintah menyampaikan telah memanggil 24 pengemplang dana bailout dalam bentuk Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tahun 1997/1998. Pengemplang yang dipanggil itu terdiri atas obligor dan debitur.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, selaku anggota pengarah Satgas Penanganan Hak Tagih Negara, menjelaskan obligor adalah pemilik bank yang mendapatkan BLBI. Sedangkan debitur adalah orang atau perusahaan yang meminjam di bank yang mendapatkan BLBI.

“Hari ini kami ingin menyampaikan bahwa sudah ada 24 pemanggilan kepada obligor dan debitur,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers yang juga dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM, Mahfud MD selaku Ketua Pengarah Satgas, pada Selasa (21/9).

Sri Mulyani mengatakan dari 24 obligor dan debitur tersebut, ada yang kooperatif dan ada juga yang kurang dan bahkan sama sekali tidak kooperatif.

Obligor dan kreditor yang paling kooperatif adalah obligor atau debitur yang memenuhi panggilan Satgas dan kemudian mengakui bahwa memiliki utang atau kewajiban kepada negara serta menyusun rencana penyelesaian atas utangnya tersebut.

Baca Juga :   Pengusaha Ini Akan Tagih Terus Utang Negara Siapapun Presidennya, Mahfud Siap Bantu

Tetapi, jelas Sri Mulyani ada juga obligor atau debitur yang kurang kooperatif hingga tidak kooperatif sama sekali. Ia mengatakan ada obligor atau debitur yang memenuhi panggilan Satgas, baik hadir secara langsung maupun diwakili dan mengakui ada kewajiban kepada negara. Tetapi, mereka menyampaikan rencana penyelesaian utang yang tidak realistis sehingga ditolak oleh tim Satgas.

Ada juga obligor atau debitur yang hadir memenuhi panggilan Satgas, namun mereka menyatakan tidak punya utang kepada negara.

Kemudian beberapa obligor atau debutur juga tidak hadir memenuhi panggilan Satgas, tetapi menyampaikan surat janji untuk melakukan penyelesaian kewajiban kepada negara.

Kelompok yang terakhir adalah obligor atau debitur yang tidak hadir sama sekali, baik secara fisik maupun melalui surat.

Meski ada obligor atau debitur yang kurang atau tidak kooperatif, Sri Mulyani mengatakan tim akan terus melakukan tindakan-tindakan sesuai dengan landasan hukum yang ada untuk mengembalikan hak negara.

Salah satu obligor yang baru dilakukan penyitaan terhadap asetnya adalah Kaharudin Ongko. Sri Mulyani mengatakan dia adalah pemilik salah satu bank umum nasional.

Baca Juga :   Satgas BLBI Terima Cicilan dari Sjamsul Nursalim hingga Penyerahan Tanah 100 Hektar

Penagihan terhadap kewajiban Kaharudin Ongko, terang Sri Mulyani sudah dilakukan sejak tahun 2008 oleh Panitia Urusan Piutang Negara. Namun, hingga saat ini, tingkat pengembalian atas utang-utang yang bersangkutan sangat kecil sehingga dilakukan upaya paksa oleh Panitia Urusan Piutang Negara terhadap debitur tersebut melalui surat paksa dan pencegahan bepergian ke luar negeri.

Pemerintah pun telah melakukan eksekusi terhadap sebagian jaminan kebendaan baik berupa aset tetap dan bergerak yang diserahkan oleh debitur yang bersangkutan sesuai dengan perjanjian yang ditandatangani dalam Master of Refinancing and Notes Issuance Agreement (MRNIA) tanggal 18 Desember 1998.

“Jadi dalam hal ini yang bersangkutan sudah menandatangani MRNIA dan sekarang kita melakukan penanganan berdasarkan MRNIA yang telah dilakukan oleh tim Satgas mulai 20 September 2021. Kita melakukan penyitaan dan sekaligus mencairkan harta kekayaan yang bersangkutan dalam benutk escrow account di salah satu bank swasta nasional, ” ujar Sri Mulyani.

Ada pun, jumlah dari escrow account tersebut adalah sebesar Rp664,97 juta dan US$7,93 juta atau Rp109,5 miliar.

Baca Juga :   Respons Satgas BLBI, Asia Pacific Fibers Tbk Bantah sebagai Anak Usaha  Texmaco Group Milik Marimutu Sinivasan

“Ini adalah escrow account yang kita sita dan mencairkan untuk kemudian masuk ke kas negara. Saat ini sudah masuk ke kas negara sejak kemarin sore,” ujarnya.

Panitia Urusan Piutang Negara, tambah Sri Mulyani akan terus melakukan penagihan melalui eksekusi dari barang-barang jaminan yang selama ini sudah disampaikan oleh Kaharudin Ongko.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics