
Pemerintah Stop Usulan Pembangunan PLTU Baru

Kantor Kementerian ESDM/Portonews
Pemerintah Indonesia meyetop usulan pembangunan Pembangkitan Listrik Tenaga Uap (PLTU) atau pembangkit dengan energi primer batu bara. Kebijakan ini tertuang dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN 2021-2030.
“Untuk mencapai target EBT (Energi Baru dan Terbarukan) dalam RUPTL yang ada atau yang sedang kita rancang ini, 2021-2030, kami juga memiliki kebijakan untuk tidak lagi menerima usulan PLTU baru,” ujar Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana, saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR RI, Kamis (27/5).
Meski demikian, dalam RUPTL 2021-2030 ini tetap akan ada sejumlah proyek PLTU. Tetapi, dijelaskan oleh Rida bahwa proyek tersebut adalah proyek yang sudah terlanjur diusulkan atau dikerjakan sebelumnya. “Kebanyakan di dalamnya yang statusnya sedang konstruksi, minimum yang telah mencapai tahap financial close,” ujarnya.
RUPTL 2021-2030 merupakan pembaharuan dari RUPTL yang ada saat ini yaitu RUPTL 2019-2028. RUPTL yang baru ini (2021-2030), jelas Rida komposisi pembangkit non fosil atau EBT ditingkatkan dari 30% menjadi 48%. Sementara pembangkit energi fosil berkurang dari 70% menajadi 52%. “Fosil itu artinya batu bara, gas dan minyak bumi. Sementara EBT mulai dari panas bumi hingga angin,” ujarnya.
Dengan komposisi baru ini, jelasnya, RUPTL yang baru ini menjadi lebih hijau. “Kami dengan bangga dan rendah hati juga akan mengklaim bahwa RUPTL yang kita susun ini akan berupa green RUPTL atau RUPTL yang lebih hijau artinya lebih pro lingkungan,” ujarnya.
Draf RUTL yang baru ini sampai saat ini masih dibahas. Dalam RUPTL ini, direncanaka pembangunan pembangkit baru selama 2021-2030 adalah sebesar 41 ribu MW.
“Insyaallah dalam waktu dekat ini bisa diselesaikan (RUPTL), kemudian bisa menjadi patokan kita semua dan investor baik itu dari dalam negeri maupun dari luar negeri,” ujar Rida.
Leave a reply
