Pemerintah Siapkan Subsidi Bunga Rp 34,15 T untuk Restrukturisasi Kredit Usaha

0
96
Reporter: Yehezkiel Sitinjak

Pemerintah menyiapkan dana senilai Rp 34,15 triliun berupa subsidi bunga bagi 60,66 juta rekening debitur yang mengajukan fasilitas restrukturisasi pinjaman di perbankan atau perusahaan pembiayaan dalam rangka program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan, subsidi bunga senilai Rp 34,15 triliun akan disalurkan kepada 3 segmen dengan batas pinjaman maksimum sebesar Rp 10 miliar.

Segmen pertama adalah debitur online, koperasi, penyalur ultra mikro, petani, PDB, dana bergulir, dan  pemerintah daerah yang diberikan relaksasi subsidi bunga 6% selama 6 bulan dengan anggaran subsidi senilai Rp 500 miliar. Kemudian segmen kedua yang termasuk debitur ultra mikro, mekar, pegadaian, dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) juga diberikan penundaan cicilan pokok dan subsidi bunga selama 6 bulan, dengan anggaran subsidi Rp 6,4 triliun.

Sementara untuk segmen terakhir, kata Febrio, merupakan segmen dengan jumlah debitur dan nilai kredit paling besar. Segmen ini menyangkut debitur yang meminjam dari BPR, perbankan dan perusahaan pembiayaan dan telah disiapkan anggaran Rp 27,26 triliun.

Baca Juga :   Hashim Djojohadikusumo Tidak Jadi Menteri tapi Ikut Susun Program Ekonomi Prabowo-Gibran

Adapun untuk segmen ini dibagikan menjadi 2 kelompok yaitu debitur dengan pinjaman maksimum Rp 500 juta yang diberikan subsidi bunga 6% selama 3 bulan pertama, lalu 3% untuk 3 bulan selanjutnya. Dan debitur dengan pinjaman di atas Rp 500 juta dengan batas pinjaman maksimum Rp 10 miliar yang diberikan subsidi bunga 3% untuk 3 bulan pertama lalu 2% untuk 3 bulan selanjutnya.

“Nah inilah yang kemudian totalnya Rp 34,15 triliun. Ini mencankup 60,66 juta rekening, ada kemungkinan berganda, nanti dalam pelaksanaannya kita akan memegang prinsip keadilan yang sama, juga akan kita terapkan untuk nasabah nasabah yang lain untuk supaya tidak terjadi tumpang tindih,” ujar Febrio saat telekonferensi secara virtual di Kementerian Keuangan, Rabu (13/5).

Febrio mengatakan, subsidi bunga akan diberikan terhadap penundaan angsuran pokok selama 6 bulan ke depan dengan total nilai Rp 285 triliun, dan total outstanding kredit pinjaman sekitar Rp 1.600 triliun. Sejauh ini, kata Febrio, jumlah perbankan yang telah merestrukturisasi belum terlalu besar.

Baca Juga :   Selesaikan Akusisi 63,92% Saham Bank Mayora, BNI Siapkan Bank Digital

Dari fakta itu, baru sekitar 200 ribu nasabah yang pinjamannya telah direstrukturisasi oleh perbankan. Oleh karena itu, menurut Febrio, program subsidi bunga yang disiapkan pemerintah dapat mendorong perbankan untuk melakukan lebih banyak restrukturisasi terhadap pinjaman nasabah.

Febrio memastikan, subsidi bunga pinjaman debitur yang direstrukturiasi perbankan tidak bertujuan untuk membantu perbankan yang likuiditasnya tidak sehat, namun untuk meringankan beban perbankan yang masih sehat supaya semakin terdorong untuk melakukan restrukturisasi kepada debiturnya, terutama terhadap debitur UMKM.

“Saat ini bank-bank sudah melakukan restrukturisasi juga, walaupun tanpa dukungan pemerintah. Mereka memanfaatkan fasilitas Peraturan OJK yang membolehkan mereka melakukan restrukturisasi, hasilnya adalah nasabah itu tidak masuk non-performing loan tetap dalam kolektibilitas 1 atau 2,” katanya.

 

 

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics