
Pemerintah Siapkan Rp500 Miliar untuk Fasilitas Pembiayaan Ekspor UKM

Ilustrasi
Pemerintah menyediakan dana Rp500 miliar untuk fasilitas pembiayaan ekspor untuk Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Ini merupakan bagian dari Penugasan Khusus Ekspor (PKE) yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (Indonesia Eximbank).
Heri Setiawan, Direktur Pengelolaan Risiko Keuangan Negara, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan mengatakan Penugasan Khusus Ekspor (PKE) untuk UKM ini bertujuan untuk memberikan akses pembiayaan kepada UKM yang memiliki potensi ekpsor, tetapi belum bisa mengakses pembiayaan komersial.
“Maka kita dalam rangka menunjang ekspor dan juga ini karena pas kondisi pandemi juga, kita anggap ini memang sangat dibutuhkan untuk skema pembiayaan PKE UKM ini. Jadi kita percepat untuk penetapan programnya supaya UKM bisa terbantu khususnya UKM yang berorietasi ekspor,” ujar Heri dalam webinar ‘Dukungan Terhadap Usaha Kecil dan Menengah Berorientasi Ekpsor’, Selasa (8/9).
Program PKE UKM ini sudah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No.372/2020. Program ini ditujukan untuk seluruh sektor dan semua produk baik barang dan jasa yang berorientasi ekspor.
“Negara tujuan juga open, seluruh negara kecuali negara yang mendapat perhatian khusus,” ujar Heri.
Ada plafon pembiayan PKE UKM ini adalah sebesar Rp500 juta sampai Rp2 miliar untuk usaha kecil dan Rp2 miliar sampai Rp15 miliar bagi usaha menengah. Skema pembiayaan bisa konvensional, bisa juga syariah dengan imbalan pembiayaan maksimal 6% (sama dengan KUR) dalam mata uang rupiah. Ada pun jangka waktu pinjaman adalah maksimal 5 tahun untuk kredit investasi/refinancing dan 3 tahun untuk kredit modal kerja.
Untuk mendapatkan fasilitas pembiayaan ini, pelaku usaha minimal menyediakan agunan sebesar 30% dari plafon pinjaman.
“Jumlah [total] pembiayaan ini ada Rp500 miliar, nanti apabila dibutuhkan dapat dilakukan evaluasi berdasarkan kinerja program serta ketersediaan dana ke depan,” ujar Heri.
Jangka waktu program ini adalah hingga 31 Desember 2025. “Kita harapkan sampai dengan 2025 sudah habis dananya,” ujar Hery.
Direktur Eksekutif LPEI (Indonesia Eximbank), Daniel James Rompas menambahkan UKM yang bisa mendapatkan fasilitas ini minimal sudah menjalankan bisnisnya selama 2 tahun dan menyampaikan laporan keuangan 2 tahun terakhir yang sudah diaudit. Kemudian merupakan badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak berbentuk badan hukum termasuk perorangan, memiliki NPWP, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), surat keterangan domisili usaha, surat izin usaha, dan atau Nomor Induk Berusaha. Prioritas dimiliki oleh Warga Negara Indonesia.
“Pada saat mengajukan fasilitas tidak memiliki tunggakan kredit di bank dan tidak sedang dalam proses klaim atau tidak memiliki utang subrograsi pada perushaan penjaminan atau perusahaan asuransi,” jelas James pada kesemapatan yang sama.
Syarat lainnya adalah pembiayaan yang akan dijamin digunakan untuk kegiatan usaha di dalam wilayah Indonesia. Kemudian memiliki fasilitas jaringan produksi dan produk berstandar ekspor. “Dalam hal kolektabilitas, harus koletabilitas lancar selama enam bulan terakhir dan ekportir memiliki surat izin ekspor,” ujar James.
James mengatakan bila semua dokumen persyaratan lengkap, selambat-lambatnya dalam 20 hari kerja fasilitas pembiayaan sudah bisa cair.
Bagi pelaku usaha UKM yang sudah mendapatkan fasilitas pinjaman lain dari bank, tetap bisa mendapatkan fasilitas PKE ini. “Kalau dia sudah mendapatkan kredit dari tempat lain dan dia butuh pembiayaan tambahan, bisa mengakses PKE UKM ini juga,” tambah Heri.
Bagi UKM yang ingin mendapatkan fasilitas ini, aplikasi bisa diajukan ke kantor-kantor LPEI dan juga kantor Askrindo. Tetapi semua prosesnya akan dilakukan oleh LPEI sebagai lembaga pelaksana.
Leave a reply
