Pemerintah Segera Terbitkan Izin Tambang untuk Badan Usaha Milik NU, Lahannya Bekas Konsesi Kaltim Prima Coal 

0
93

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia memastikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara untuk badan usaha milik Nahdlatul Ulama (NU) akan segera diterbitkan.

Karena, organisasi keagamaan terbesar di Indonesia itu sudah memiliki badan usaha khusus untuk  pertambangan.

Bahlil tidak secara gamblang mengungkapkan lokasi izin tambang batu bara untuk NU. Demikian juga luas lahan serta jumlah cadangannya.

Tetapi, Bahlil mengungkapkan, lokasi IUP untuk NU adalah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Kaltim Prima Coal (KPC), perusahaan batu bara milik PT Bumi Resources Tbk (BUMI).

Sebelumnya, Pemerintah memang menciutkan PKP2B milik sejumlah perusahaan batu bara, yang kemudian ditetapkan menjadi Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK). 

Sebagian dari WIUPK inilah yang kemudian dibagikan kepada badan usaha milik organisasi masyarakat keagamaan.

“Salah satu yang mau saya jelaskan, pemberian [IUP] kepada PB NU adalah eks KPC,” ujar Bahlil dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (7/6).

Bahlil mengatakan WIUPK yang diberikan kepada badan usaha milik ormas keagamaan ini ditunjuk secara langsung, tidak melalui proses tender.

Baca Juga :   Sudah Dapat Konsesi Tambang, NU Dukung DPR Percepat Revisi UU Minerba

“Kalau organisasi keagamaan kita suruh mereka tender, sampai  ayam tumbuh gigi pun enggak selesai-selesai itu….Ini adalah [kebijakan] afirmatif negara. Jadi kita menawarkan yang pertama kepada induk-induk organisasi besar keagamaan seperti NU, Muhammadiyah, kemudian gereja induk dari pada protestan, induk daripada Katolik, Budha dan Hindu. Ini dulu prioritas utama,” uajrnya.

Terkait beberapa organisasi keagamaan yang menolak program ini, Bahlil mengatakan program ini hanya diberikan kepada organisasi yang mau.

“Kalau yang menolak apa boleh buat. Berarti enggak membutuhkan. Kita memberikan kepada yang membutuhkan dan itu pun dengan syarat-syarat yang ketat dan dipergunakan untuk kepentingan umat,” ujarnya.

Balas Jasa Poltik?

Kebijakan pemberian izin tambang ke badan usaha milik organisasi masyarakat keagamaan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2024 yang ditandatangani Preside Joko Widodo pada 30 Mei 2024.

Beragam kritikan atas kebijakan tersebut, diantaranya disebut sebagai balas jasa atas dukungan politik ormas kepada calon tertentu pada pemilhan presiden Februari 2024 lalu.

Namun, Bahlil tegas membantah soal balas jasa dukungan politik tersebut. Ia mengatakan kebijakan ini tak hanya ditujukan untuk salah satu ormas, tetapi kepada semua induk ormas keagamaan.

Baca Juga :   Dirut PLN dan Kementerian ESDM Diharapkan Bisa Selesaikan Krisis Batubara

Kita [pemerintah] punya niat baik, [jangan] dikaitkan lagi dengan politik. Pak Prabowo sudah menang 58%, enggak ada itu urusannya sama politik. Ini adalah itikad baik pemerintah di bawah kepemimpinan Bapak Presiden Jokowi untuk menghargai jasa-jasa daripada organisasi-organisasi dan kontribusi mereka kepada negara,” ujarnya.

“Jangan mengkerdilkan organisasi-organisasi besar, mereka itu adalah tiang keutuhan bangsa,” tambah Bahlil.

Menjawab kritikan ormas keagamaan tak memiliki kompetensi dalam mengelola pertambangan, Bahlil mengatakan, nantinya kegiatan pertambangan dilakukan dengan melibatkan perusahaan jasa pertambangan. Praktik seperti ini, menurut Bahlil sudah biasa di dunia pertambangan.

“Freeport saja ada kontraktornya. Pemegang-pemegang IUP ini sebagian dikerjakan oleh kontraktor. Tugas kita pemerintah adalah, setelah IUP ini kita berikan kepada organisasi-organisasi kemasyarakatan, maka kita carikan partner,” ujarnya.

Meski melibatkan mitra pihak ketiga, Bahlil menegaskan, IUP yang diberikan tak bisa dijual kepada pihak lain.

“Ini sangat ketat loh, eggak gampang.  Tidak dapat dipindahtangankan dalam bentuk apa pun,” ujarnya.

Untuk menghindari badan usaha milik ormas rugi dalam pengelolaan IUP, Bahlil mengatakan, pemerintah mendorong agar kontraktor yang terlibat harus profesional.

Baca Juga :   Komisi VII: Pemerintah Harus Tiadakan Perpanjangan KK untuk Vale Indonesia

“Nanti kita cari formulasi kontraktor yang mengerjakan itu adalah kontraktor yang betul-betul profesional dan tidak boleh ada conflict of interest dengan pemegang izin PKP2B sebelumnya,” ujar Bahlil.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics