
Pemerintah Sedang Susun Aturan Dana Abadi Pariwisata Berkualitas

LOCALISE SDGs melihat peluang virtual tour sebagai salah satu upaya pemulihan sektor pariwisata, yang juga berkaitan erat dengan berbagai target Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Dok. Iconomics
Pemerintah disebut sedang menyusun rancangan peraturan tentang dana abadi pariwisata berkualitas. Penyusunan peraturan tersebut melibatkan berbagai kementerian dan lembaga.
Deputi Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marinves) Odo RM. Manuhutu mengatakan, tujuan rancangan peraturan tersebut untuk menciptakan ekosistem pariwisata yang berkualitas dengan landasan 4 pilar. Keempat pilar itu adalah daya saing infrastruktur dasar, pengelolaan pariwisata berkelanjutan, keunikan destinasi, dan layanan pariwisata bernilai tinggi.
“Salah satu upaya konkret menuju pariwisata berkualitas adalah konservasi lingkungan dengan melakukan antara lain rehabilitasi hutan bakau yang mempunyai kapasitas besar dalam menyerap karbon,” kata Odo dalam keterangan resminya pada Selasa (23/4).
Kendati demikian, kata Odo, wacana pengembangan pariwisata berkualitas melalui partisipasi aktif berbagai pihak, masih dalam tahap kajian awal. Diskusinya pun akan melibatkan seluruh pihak dari berbagai sektor.
Kajian tersebut, kata Odo, akan mempertimbangkan langkah dan upaya untuk mendukung peningkatan target pergerakan wisatawan nusantara. Dan kajian tersebut fokus terhadap berbagai faktor seperti dampak ekonomi dan sosial.
“Berbagai kebijakan terkait pariwisata berkualitas bertujuan untuk memberikan manfaat signifikan yang dampaknya akan dirasakan oleh masyarakat. Upaya ini sekaligus mendukung Indonesia emas 2045,” ujar Odo.
Di samping itu, kata Odo, pemerintah berencana menyesuaikan harga tiket pesawat melalui penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan mengerti Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Regulasi tersebut, kata Odo, akan mengatur relaksasi kebijakan larangan terbatas untuk impor suku cadang industri bengkel pesawat, atau maintenance, repair and overhaul (MRO) untuk operator penerbangan.
Odo menambahkan, faktor penetapan harga tiket pesawat sebesar 72% terbagi 4 aspek yakni avtur sebesar 35%, overhaul dan pemeliharaan pesawat termasuk impor suku cadang sebesar 16%, sewa pesawat 14%, dan premi asuransi pesawat 7%.
“Selain itu, harga tiket Indonesia juga dipengaruhi penurunan jumlah pesawat yang beroperasi menjadi kisaran 400 pesawat dari sebelum pandemi yang mencapai lebih dari 750 pesawat sehingga menciptakan ketidakseimbangan antara permintaan dan penawaran. Hal lain yang mempengaruhi adalah kondisi geopolitik di berbagai wilayah dunia yang berdampak pada peningkatan harga avtur,” ujarnya.
Leave a reply
