
Pemerintah Resmi Umumkan Kenaikan PPN 12% Berlaku Januari 2025, Berikut Ini Barang yang Dikecualikan

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto/Dok. Ekon
Pemerintah secara resmi mengumumkan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Meski naik, pemerintah memberikan pengecualian pada beberapa sektor barang yang dinilai dibutuhkan masyarakat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, barang kebutuhan pokok, beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, dan gula konsumsi dipastikan terbebas dari pengenaan tarif PPN 12%. Kemudian, ada sektor lain seperti jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, dan pemakaian air bersih untuk masyarakat.
“Sesuai dengan jadwal yang ditentukan tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12% per 1 Januari. Namun, barang-barang yang akan dibutuhkan masyarakat ini PPN-nya diberikan fasilitas atau 0%,” kata Airlangga dalam keterangan resminya di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12).
Selanjutnya, kata Airlangga, pemerintah menstimulus atau paket kebijakan ekonomi bagi rumah tangga berpendapatan rendah. Pemerintah memberikan stimulus sebesar 1% untuk barang kebutuhan pokok seperti minyak goreng dengan merek Minyakita, tepung terigu, dan gula industri.
Lewat kebijakan ini, kata Airlangga, pemerintah masih memberlakukan PPN 11% untuk kategori bahan pokok tersebut. “Stimulus ini untuk menjaga daya beli masyarakat terutama untuk kebutuhan pokok dan secara khusus gula industri yang menopang industri pengolahan makanan dan minuman yang perannya terhadap industri perumahan cukup tinggi yaitu 36,3%, juga tetap 11%,” kata Airlangga.
Masih soal bahan pokok, kata Airlangga, pemerintah akan memberikan bantuan pangan dan beras bagi kelompok rumah tangga yang memiliki tingkat kesejahteraan terendah secara nasional atau bagi kelompok desil 1 dan 2. Rencananya, negara akan menyerahkan 10 kilogram (kg) beras per bulan.
Selanjutnya, untuk listrik dengan tegangan hingga 2.200 volt ampere, kata Airlangga, akan diberikan biaya diskon sebesar 50% untuk 2 bulan. Bagi masyarakat kelas menengah, pemerintah akan melanjutkan kembali PPN ditanggung pemerintah (DTP) untuk properti hingga Rp 5 miliar.
Adapun dasar hitungannya, kata Airlangga, apabila kelompok tersebut dikenakan PPN hingga Rp 5 miliar, maka sebesar Rp 2 miliar ditanggung pemerintah. Negara dipastikan melanjutkan kembali pajak pertambahan nilai barang mewah ditanggung pemerintah (PPNBM-DTP) kendaraan listrik (EV) roda 4 yang berdasarkan tingkat komponen dalam negeri (TKDN).
“Kemudian, terkait dengan yang terbaru adalah PPNBM-DTP untuk kendaraan bermotor hybrid. Ini PPN untuk (kendaraan bermotor) hybrid pemerintah memberikan diskon atau ditanggung pemerintah sebesar 3%,” tambah Airlangga.
Stimulus Pelaku Usaha
Selain kepada masyarakat, kata Airlangga, pemerintah memberikan insentif pajak penghasilan pasal 21 (PPh 21) yang ditanggung pemerintah. Rinciannya, pekerja dengan pendapatan mulai dari Rp 4,8 juta hingga 10 juta, PPh 21 yang dibayarkan pengusaha ditanggung pemerintah.
“Khusus untuk industri padat karya. Ditambah lagi jaminan kehilangan pekerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan dioptimalisasi. Artinya dari fasilitas yang ada BPJS ini akan membuat mekanisme yang lebih mudah, sehingga nanti perubahannya adalah masalah masa klaimnya bisa diperpanjang hingga 6 bulan, dan manfaatnya 6% untuk 6 bulan,” ujar Airlangga.
Tidak hanya itu, kata Airlangga, pemerintah turut memberikan diskon sebesar 50% selama 6 bulan untuk jaminan kecelakaan kerja bagi industri padat karya tertentu. Sedangkan khusus pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pemerintah memperpanjang pengenaan PPh final 0,5% hingga 2025 yang seharuanya berakhir di 2024 ini.
Masih kata Airlangga, pihaknya memberikan subsidi untuk kredit investasi bagi pembiayaan industri padat karya. Adapun besaran subsidi yang diberikan sebesar 5%.
“Jadi untuk kredit investasi guna revitalisasi permesinan di sektor padat karya (tekstil, furniture, alas kaki) itu apapun banknya pemerintah subsidi 5%. Dan ini 5% menjadi bagian dari plafon subsidi yang ada dalam program kredit usaha rakyat,” katanya.
Leave a reply
