
Pemerintah Permudah Izin Impor Bahan Baku dan atau Bahan Penolong untuk Industri

Achmad Sigit Dwiwahjono, Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian/iconomics
Pemerintah berkomitmen untuk mempermudah proses perizinan untuk impor bahan baku dan dan bahan penolong untuk industri. Ini merupakan bagian dari komitmen untuk mempermudah dan menjamin ketersediaan bahan baku dan atau bahan penolong untuk kebutuhan industri dalam negeri.
Hal itu menjadi salah satu poin dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait kemudahaan untuk mendapatkan bahan baku dan atau bahan penolong. Ini merupakan peraturan turunan dari Undang-Undang No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sebagaimana amant pasal 48A ayat (3).
Achmad Sigit Dwiwahjono, Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian mengatakan hingga saat ini belum ada Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur soal bahan baku dan atau bahan penolong. Padahal Undang-Undang No.3 tahun 2014 tentang perindustrian sudah mengamanatkannya.
Sigit mengatakan pada prinsipnya dalam Rancangan Peraturan Pemeirntah (RPP) ini pemerintah melakukan perbaikan-perbaikan tata kelola perizinan bahan baku dan bahan penolong. “Khusunya terkait masalah bahan baku yang berasal dari luar negeri kita permudah peroleh bahan bakunya sehingga industri itu hanya membutuhkan waktu tiga hari untuk mendapatkan rekomendasi dan tiga hari untuk mendaptkan izin impor bahan baku tersebut, apabila segala sesuatunya sesuai persyaratan-persyaratannya,” ujar Sigit dalam acara serap aspirasi Undang-Undang Cipta Kerja, Senin (30/11).
Sigit mengatakan RPP ini mejamin kemudahan untuk mendapatkan bahan baku dan atau bahan penolong industri. “Karena pengalaman kita kemarin, ada beberapa hal terkait importasi dari beberapa negara tidak bisa masuk ke Indonesia karena ada permasalahan-permasalahan pandemi sehingga harus dilakukan G to G, tidak B to B,” ujarnya.
Jaminan ketersediaan bahan baku dan atau bahan penolong untuk industri dalam negeri juga dilakukan oleh pemerintah pusat melalui pelarangan dan pembatasan ekspor bahan baku dan atau bahan penolong.
Selain menjamin ketersediannya, pemerintah juga menjamin penyaluran bahan baku dan atau bahan penolong tersebut melalui pengembangan infrastrukur penyaluran bahan baku di dalam negeri, pengembangan teknologi penyaluran bahan baku, fasilitasi pembentukan unit pelayanan bahan baku dan penetapan kebijakan yang mendukung kelancaran penyaluran bahan baku dan bahan penolong dalam negeri.
Selain RPP soal bahan baku, sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Cipta Kerja, Kementerian Perindustrian juga menyiapakan rancangan peraturan terkait pasal 57 ayat (4) Undang-Undang Cipta Kerja yaitu ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan terhadap penilaian kesesuian. Ini merupakan revisi dari pada PP No.2 tahun 2017 tentang pembangunan sarana dan prasarana industri.
Selanjutnya juga rancangan peraturan pemerintah terkait pasal 84 ayat (9) Undang-Undang Cipta Kerja yaitu ketentuan lebih lanjut mengenai industri strategis. Ini merupakan beberapa revisi terkait masalah PP No.29/2018 tentang pemberdayaan industri.
Kementerian Perindustrian juga menyiapkan rancangan peraturan sebagai tindak lanjut dari pasal 117 ayat (5) UU Cipta Kerja, tentang ketentuan lebih lanjut mengenai peran serta masyarakat dalam pembangunan industri. “Ini sampai sekarang belum ada PP yang mengatur dan ini merupakan amanat daripada UU No.3/2014 tentang perindustrian. Selama ini masih diatur oleh peraturan Menteri Perindustrian,” ujar Sigit.
Terakhir, Kementerian Perindustrian membuat rancangan peraturan sebagai tindak lanjut dari pasal 117 ayat (5) Undang-Undang Cipta Kerja terkait ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan dan pengendalian usaha industri dan usaha kawasan industri. Ini juga merupakan amanat dari UU No.3/2014 tentang perindustrian dan sampai sekarang belum ada PP yang mengatur dan selama ini baru diatur oleh peraturan Menteri Perindustrian.
Saat ini pemerintah sedang menjaring aspirasi berbagai pihak terkait 44 rancangan peraturan yang merupakan aturan pelaksana atau turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyediakan berbagai kanal untuk menyerap masukan dari masyarkaat untuk menyempurnakan berbagai rancangan peraturan tersebut.
Leave a reply
