Pemerintah Pangkas Jumlah Komoditas Pertanian yang Layak Mendapat Pupuk Subsidi

1
594

Pemerintah memangkas jumlah komoditas yang layak mendapatkan pupuk subsidi, dari sebelumnya lebih dari 70 komoditas menjadi hanya sembilan komoditas. Selain itu, jenis pupuk untuk subsidi ini juga berkurang menjadi hanya dua jenis pupuk.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No.10 tahun 2022, yang merupakan revisi atas Permentan No.41 tahun 2021.

“Kebijakan ini bertujuan utama agar lebih membangun simplifikasi, kemudian kita lebih fokus kepada bahan-bahan pangan utama, “ujar Musdhalifah Machmud, Deputi II (Pangan dan Agribisnis), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dalam konferensi pers, Jumat (15/7).

Musdhalifah mengatakan dalam Permentan No.10 tahun 2022 ini, telah disepakati bahwa hanya dua jenis pupuk yang dialokasikan untuk subsidi yaitu pupuk Urea dan pupuk NPK.

Dalam Permentan sebelumnya yaitu Permentan No.41 tahun 2021, jenis pupuk subsidi adalah pupuk organik dan an-organik. Pupuk an-organik terdiri atas Urea; Super Phosphat kandungan P2O5 36% (SP-36); Zvavelvuure Ammonium (ZA); dan Nitrogen, Phosphat, dan Kalium (NPK).

Kemudian, jumlah komoditas yang mendapatkan pupuk subsidi berkurang, dari yang tadinya lebih dari 70 jenis komoditas, saat ini dibatasi hanya untuk 9 komoditas utama, yaitu padi, jagung, kedelai, cabe, bawang merah, bawang putih, tebu, kopi dan kakao.

Baca Juga :   Kementan Ungkap Alokasi Pupuk Subsidi yang Berkurang Drastis Jadi Biang Penurunan Produksi Padi

“Sembilan komodias ini diharapkan akan bisa mendukung terwujudnya katahan pangan yang lebih baik di masa depan,” ujarnya.

Musdhalifah mengatakan tahun ini pemerintah mengalokasikan anggaran subsidi pupuk sebesar Rp25 triuliun untuk 16 juta petani.

“Pemerintah saat ini melakuan berbagai upaya untuk memenuhi kebutuhan pupuk sektor pertanian kita paling tidak memenuhi prinsip 6T yaitu tepat waktu, tepat mutu, tepat jenis, tepat jumlah, tepat lokasi dan tepat harga bagi petani,” ujar Musdhalifah.

Pada kesempatan yang sama, Ali Jamil selaku Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian mengatakan Permentan No.10 tahun 2022 merupakan langkah strategis pemerintan untuk mengoptimalkan penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani agar bisa meningkatkan hasil pertanian, menjaga ketahan pangan dan meningkatkan kesejahteraan petani.

Saat ini, ancaman krisis pangan sedang menghantui warga dunia. Harga pangan naik, antara lain terjadi karena kenaikan harga pupuk akibat kenaikan harga minyak dan gas, yang merupakan salah satu bahan baku pupuk. Harga pupuk juga naik akibat pembatasan ekspor bahan baku pupuk dari China, seperti fosfor dan kalium sehingga menyebabkan kelangkaan di pasar global. Laporan World Bank menyebutkan kenaikan harga pupuk sudah mencapai sekitar 30% di tahun 2022.

Baca Juga :   Kendati Belum Dapat Anggaran, Kementan Janji Selesaikan Masalah PMK di Indonesia

Selain karena kenaikan harga pupuk, kenaikan harga pangan global juga terjadi karena perubahan iklim dan cuaca yang ekstrim.

“Situasi ini tentu menuntut kita untuk terus berbenah dan meningkatkan optimalisasi dari pupuk bersubsidi agar tepat guna dan tepat sasaran,”ujar Ali Jamil.

Ali Jamil mengatakan subsidi pupuk diberikan untuk petani di subsektor tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan dengan luas lahan maksimal dua hektar per musim tanam dan tergabung dalam kelompok tani yang terdaftar.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

1 comment

Leave a reply

Iconomics