Pemerintah Naikkan Tarif Listrik untuk Pelanggan Rumah Tangga Mampu dan Kantor Pemerintah

2
135

Pemerintah menaikkan tarif listrik untuk golongan rumah tangga yang dianggap mampu yaitu R2 dan R3. Selain itu, tarif listrik di kator pemerintah yaitu P1,P2 dan P3 juga turut dinaikkan. Kenaikan tarif ini dimulai 1 Juli 2022, setelah sejak 2017 tidak dinaikkan.

Pelanggan R2, R3, P1,P2 dan P3 merupakan bagian dari 13 golongan tarif non subsidi. Sementara, 25 golongan tarif yang masuk dalam kelompok yang disubsidi tidak dinaikkan tarifnya.

“Karena masih ada pertimbangan dari negara melalui pemerintah untuk tetap menjaga daya beli saudara-saudara kita tersebut,” ujar Dirjen Ketenagalistrikan, Rida Mulyana dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (13/6).

Tarif pelanggan rumah tangga R2 yaitu berdaya 3.500 VA hingga 5.500 VA (1,7 juta pelanggan) dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas (316 ribu pelanggan), dinaikan dari Rp 1.444,7 per kilowatthour (kWh) menjadi Rp 1.699,53 per kWh.

Sedangkan pelanggan pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kilovolt ampere (kVA) dan P3 tarifnya dinaikan dari Rp 1.444,7 kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh.

Baca Juga :   OJK Dukung Kejaksaan Agung Meski Pegawainya Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya

Sementara pelanggan pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp 1.114,74 kWh menjadi Rp 1.522,88 kWh.

Rida mengatakan kenaikan tarif listik kepada beberapa golongan tarif ini dilakukan karena kenaikan harga komoditas batubara dan minyak mentah yang merupakan komponen penting dalam tarif listrik. Harga minyak mentah dunia misalnya saat ini masih berkisaran di US$100 per barel, sementara ausmsi di APBN hanya US$63 per barel.

“Sehingga kita memerlukan adjustment dalam rangka untuk sharing burden dan kita sekaligus mengoreksi bantuan pemerintah yang tadinya terus diberikan kepada orang yang tidak tepat sasaran, dan dengan kondisi saat ini kita memerlukan koreksi untuk lebih tepat sasaran dan lebih berkeadilan,” ujar Rida.

Menurut Rida, berdasarkan kajian dari Badan Kebijakan Fiskal (BKF) kenaikan tarif listrik yang dilakukan ini berdampak kecil terhadap inflasi yaitu sebesar 0,019%. “Hampir tidak terasa dan itu sedikit banyak penyesuaian tarif ini berkonribusi dalam hal menjaga daya beli masyarakat secara keseluruhan karena yang kita sesuaikan hanya rumah-rumah tangga yang kita pandang menengah ke atas, nyaris mewah malah,” jelasnya.

Baca Juga :   Perhutani Bersinergi dengan RNI Tingkatkan Produktivitas Tebu

Kebijakan ini juga berdampak pada pengurangan beban APBN yaitu sebesar Rp3,1 triliun atau 4,7% dari keseluruhan kompensasi yang diproyeksikan pada tahun ini.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

2 comments

Leave a reply

Iconomics