
Pemerintah Larang Sementara WNA Masuk ke Indonesia, Ini Tanggapan Garuda Indonesia

Garuda Indonesia meluncurkan livery khusus yang menampilkan visual masker pada bagian depan (hidung) pesawat Airbus A330-900 Neo, Kamis 1 Oktober 2020/Ist
Pemerintah melarang sementara Warga Negara Asing (WNA) masuk ke Indonesia pada periode 1 Januari hingga 14 Januari 2021. Kebijakan ini ditempuh untuk mencegah masuknya strain baru mutasi virus Covid-19.
“Kami tentunya menyikapi secara positif upaya yang dijalankan pemerintah dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 serta akan senantiasa patuh terhadap aturan dan upaya preventif yang telah ditetapkan,” ujar Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra, Selasa (29/12).
Untuk menjamin hak penumpang, Irfan mengatakan Garuda Indonesia telah menerapkan kebijakan fleksibilitas penyesuaian rencana perjalanan yang diharapkan dapat memberikan keleluasan bagi penumpang Garuda yang terdampak pelarangan masuk WNA ke Indonesia untuk dapat kembali merencakan perjalanan dengan sebaik sesuai dengan perkembangan situasi pandemi yang terjadi saat ini.
“Lebih lanjut, dapat kami pastikan bahwa Garuda Indonesia akan senantiasa mengedepankan mandat sebagai national flag carrier bagi masyarakat Indonesia dengan memastikan kesiapan layanan penerbangan bagi kebutuhan penerbangan warga negara Indonesia yang akan kembali ke tanah air. Adapun saat ini kami terus berkoordinasi dengan otoritas terkait guna memastikan hal hal yang perlu diantisipasi terkait kebijakan operasional yang dijalan Perusahaan”, papar Irfan.
Garuda Indonesia, tambahnya, berkomitmen untuk secara konsisten terus menerapkan protokol kesehatan secara optimal pada seluruh lini operasional penerbangan, antara lain melalui penerapan physical distancing, prosedur disinfeksi armada, hingga kewajiban penggunaan alat pelindung diri seperti masker bagi penumpang maupun awak pesawat – guna meminimalisir potensi penularan virus Covid-19.
Leave a reply
