
Pemerintah Kembali Naikkan Tarif Cukai Rokok Rata-rata 12% Tahun 2022

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Pemerintah memutuskan kembali menaikkan tarif cukai hasil tembakau atau rokok pada tahun 2022 mendatang, dengan rata-rata kenaikan 12%. Besaran rata-rata kenaikan ini hampir sama dengan kenaikan cukai rokok tahun 2021 ini yang sebesar 12,5%.
Kenaikan tarif cukai rokok tahun 2022 ini bervariasi untuk setiap jenis rokok, dengan kenaikan tertinggi pada kelompok Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM).
“Hari ini Bapak Presiden telah menyetujui dan sudah dilakukan rapat koordinasi di bawah Bapak Menko Perekonomian, kenaikan cukai rata-rata rokok adalah 12%,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, saat konferensi pers, Senin (13/12).
Sri Mulyani mengatakan Presiden Joko Widodo memberikan arahan agar tarif cukai Sigaret Kretek Tangan (SKT) tidak boleh lebih dari 5%. SKT adalah produk rokok yang menyerap banyak lapangan kerja dan juga tembakau produksi dalam negeri.
Dengan kenaikan tarif cukai rokok ini, Sri Mulyani mengatakan diharapkan produksi rokok menurun dari 320,1 miliar batang pada tahun 2021 ini menjadi 310,4 miliar batang pada tahun 2022.
Kenaikan cukai ini juga akan menyebabkan harga rokok naik. Sri Mulyani mengatakan indeks kemahalan harga rokok naik dari 12,7% menjadi 13,78%.
Tetapi di sisi lain, kenaikan tarif ini akan menyebabkan prevalensi perokok anak turun dari 8,97% menjadi 8,83%. “Jadi makin mendekati target di dalam RPJM sebesar 8,7%,” ujarnya.
Sejalan dengan kenaikan tarif cukai ini, jelas Sri Mulyani, pemerintah juga mengubah harga jual eceran rokok baik per batang maupun per bungkus.
Berikut adalah tabel tarif cukai rokok tahun 2022 dan harga jual ecerannya:

Tarif cukai rokok dan harga jual eceran tahun 2022/Kementerian Keuangan
Leave a reply
