Pemerintah Kebut Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat, OJK Belum Terima Permohonan Tertulis

0
272

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum juga menerima permohonan tertulis terkait rencana merger BTN Syariah dan Bank Muamlat Indonesia. Padahal rencana ini sudah santer dibicarakan sejak tahun lalu, bahkan belakangan pemerintah mendorong agar merger ini segera terwujud sebelum pergantian rezim.

“Saat ini belum ada permohonan tertulis terkait rencana aksi korporasi dimaksud,” ujar Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan dalam keterangan tertulis yang dikutip, Jumat, 23 Februari 2024.

Dian mengatakan, “kedua pihak” memang  “telah melakukan komunikasi dengan OJK.”

“Dalam hal terdapat bank mengajukan permohonan tersebut (akuisisi dan merger) kepada OJK, maka kami akan segera mengevaluasi dan memproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

OJK, kata Dian, “mendukung langkah konsolidasi yang akan dilakukan dalam rangka pengembangan perbankan syariah Indonesia.”

“Dengan upaya konsolidasi ini diharapkan struktur pasar perbankan syariah ke depan akan lebih ideal dengan kehadiran beberapa bank syariah berskala besar yang lebih kompetitif,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri BUMN  Erick Thohir mengatakan merger BTN Syariah dan Bank Muamalat ditargetkan selesai sebelum Oktober 2024. Hasil merger ini akan menghasilkan bank dengan urutan ke-16 besar berdasarkan aset.

Baca Juga :   BTN Bagikan Dividen 10% dari Laba Bersih

Ramon Armando, Sekretaris Perusahaan BTN dalam keterangannya ke Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Rabu, 21 Februari mengatakan pernyataan Menteri BUMN terkait rencana merger Unit Usaha Syariah (UUS) Bank BTN dan Bank Muamalat Indonesia merupakan domain pemerintah sebagai pemegang saham mayoritas Bank BTN.

“BTN akan tunduk dan patuh pada usulan/keputusan pemegang saham mayoritas,” ujarnya.

Rencana akuisisi Bank Muamalat merupakan bagian dari strategi BTN untuk melakukan pemisahaan atau spin-off Unit Usaha Syariah (UUS).

Berdasarkan laporan keuangan kuartal keempat 2023, aset BTN Syariah sudah mencapai Rp54,3 triliun. Dengan demikian, wajib dipisahkan (spin-off) dengan induknya, sesuai ketentuan pasal 59 POJK No.12 tahun 2023.

Akuisisi bank syariah merupakan salah satu opsi dari dua opsi BTN dalam melakukan spin-off. Opsi lainnya adalah mendirikan perusahaan baru atau meminta lisensi baru untuk Bank Umum Syariah (BUS).

Ramon mengatakan Bank BTN telah mencantumkan rencana pemisahaan Unit Usaha Syariah (UUS) di dalam Rencana Strategis Perusahaan pada tahun 2021-2025. Hal ini sejalan dengan Peraturan OJK No.12 tahun 2023.

Baca Juga :   "Temperatur" Industri Jasa Keuangan Mei dan Juni

“Bank BTN telah menandatangani Non Disclosure Agreement (NDA) dengan calon Investee dan saat ini sedang dalam tahap Due Dilligence dengan calon Investee dimaksud,” ujar Ramon.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics